CARITAU MAKASSAR - Seorang pentani kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) tewas secara sadis pada 14 Januari 2023 lalu. Di mana, ia dibunuh secara sadis oleh 14 orang.
Kala itu, korban dibunuh secara sadis oleh belasan orang lantaran perebutan tanah. Padahal, korban merupakan pemilik sah dari tanah tersebut.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Pemuda di Makassar Ternyata Hanya Gegara Masalah Sepele
Anak korban, Gassing (49) berharap aparat penegak hukum (APH) menghukum seberat-beratnya para pelaku yang tega menghabisi ayahnya tersebut.
"Orang tua saya meninggal secara sadis, ditombak, diparangi dan dicincang, itu semua direncanakan. Orang tua saya meninggal di atas tanahnya sendiri, alas haknya ada, sertifikat ada, jual beli ada. Untuk itu kami keluarga besar berharap ada keadilan untuk orang tua kami dan pelaku dihukum," ungkapnya saat ditemui awak media di Makassar didampingi Kuasa Hukumnya, Keisha Amanda, Sabtu (12/8/2023) kematin.
Kepala Desa (Kades) Sulobaja itu menjelaskan kronologi ayahnya harus meregang nyawa. Sebelumnya kejadian ayahnya hendak memanen kelapa sawit bersama beberapa petani lain di lahan milik korban di Desa Lembahada, Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah.
Kata dia, ayahnya saat itu diduga jadi target penyerangan. Korban langsung dikejar dan diserang dengan alat tajam yang diduga dipegang 14 pelaku. Selain Sainong, ada juga 4 petani lain yang jadi korban.
"Mereka ini klaim lahan pribadi orang tua saya. Sementara terdakwa sama sekali tidak ada alas haknya yang dia miliki tidak ada bukti, mereka hanya mengatakan itu punya nenek moyangnya," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kuasa hukum keluarga korban, Keshia Amanda menyebutkan, terkait proses hukumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencanan.
"Untuk proses hukum sudah ditahap sidangan ke 8, pasal primer itu pasal 340, Pasal 338, pasal 170, pasal 351 ayat 3 kemudian juncto pasal 55. Total ada 14 terdakwa tapi 1 satu anak dibawah umur," ujarnya.
Keshia menjelaskan, khusus untuk proses persidangan terdakwa anak dipisahkan dengan sidang terdakwa dewasa. Dan untuk terdakwa anak inisial HA, pihak pengadilan pun telah memutuskan vonisnya.
"Kemarin itu sudah putusan dengan tuntutan 9 tahun oleh penuntut umum tapi saat putusan itu 8 tahun karena anak. Sementara 13 terdakwa lain masih menunggu tuntutan dan putusan nanti," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polres Nagan Raya Kirim Sampel DNA Jasad Bayi ke Puslabfor Mabes Polri
pembunuhan Petani Sawit Tewas Dibunuh Pengadilan Negeri Mamuju Tengah
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024