CARITAU MAKASSAR - Dua tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Kota Makassar memperagakan 35 adegan dalam rekonstruksi kasus tersebut.
Diketahui, rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Kota Makassar digelar di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sulsel pada Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Polres Kobar Tangkap Enam Anak Punk Tersangka Pembunuhan
Di mana, tersangka AN (17) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut karena masih di bawah umur dan digantikan pemeran pengganti.
Sementara, pelaku MF (18) dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan tersebut.
Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengatakan dalam adegan tersebut tersangka memperagakan 35 adegan.
Kata dia, hasil visum juga menunjukkan bahwa korban tewas akibat dicekik oleh tersangka sesaat sebelum dibuang.
"Pasal 340 karena ada perencanaan ditambah pasal 338 dan lebih dari satu orang pasal 170, khusus untuk anak pasal 80 untuk perlindungan anak," katanya kepada awak media.
Di mana, ancaman untuk tersangka AN 10 tahun penjara. Mengingat AN masih di bawah umur.
"Ancaman hukuman kalau dewasa (MF) seumur hidup atau mati," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Maros Ternyata Tetangga Sendiri, Tak Terima Kerap Dikatai Kasar
rekonstruksi rekonstruksi pembunuhan bocah 11 tahun di makassar pelaku sempat beli rokok polrestabes makassar penculikan pembunuhan 35 adegan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024