CARITAU MAKASSAR - Dua tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Kota Makassar memperagakan 35 adegan dalam rekonstruksi kasus tersebut.
Diketahui, rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Kota Makassar digelar di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sulsel pada Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Empat Orang di Wonogiri Terungkap
Di mana, tersangka AN (17) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut karena masih di bawah umur dan digantikan pemeran pengganti.
Sementara, pelaku MF (18) dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan tersebut.
Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengatakan dalam adegan tersebut tersangka memperagakan 35 adegan.
Kata dia, hasil visum juga menunjukkan bahwa korban tewas akibat dicekik oleh tersangka sesaat sebelum dibuang.
"Pasal 340 karena ada perencanaan ditambah pasal 338 dan lebih dari satu orang pasal 170, khusus untuk anak pasal 80 untuk perlindungan anak," katanya kepada awak media.
Di mana, ancaman untuk tersangka AN 10 tahun penjara. Mengingat AN masih di bawah umur.
"Ancaman hukuman kalau dewasa (MF) seumur hidup atau mati," tandasnya. (KEK)
rekonstruksi rekonstruksi pembunuhan bocah 11 tahun di makassar pelaku sempat beli rokok polrestabes makassar penculikan pembunuhan 35 adegan
Pergerakan Tanah di Cianjur
Ditahan Imbang West Ham 2-2, Peluang Juara Liverpo...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...
Parade Tari Rakyat Boyolali 2024
Tim Uber Indonesia Libas Hongkong 5-0