CARITAU JAKARTA - Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) buka suara terkait laporan yang dilayangkan oleh TKN Prabowo-Gibran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan terkait penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu di CFD Jakarta.
Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey mengaku tak mempermasalahkan laporan itu lantaran merupakan hak dari TKN.
Ia menegaskan, bahwa di negara hukum seperti Indonesia, setiap pihak berhak untuk melaporkan dugaan pelanggaran termasuk terkait pelanggaran etik dari pihak penyelenggara Pemilu 2024.
"Ya, sah saja. Setiap pemilih, atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan itu," kata Nelson, Rabu (3/1/2023).
Ia mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh TKN Prabowo-Gibran yang melaporkan ke DKPP.
Nelson menambahkan, ketentuan itu sejatinya telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Sebagaimana kami juga yang telah menangani laporan soal dugaan temuan pelanggaran pemilu 2024 berdasarkan peraturan di Undang Undang," pungkasnya.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi melaporkan seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/1/2023)
Diketahui laporan itu dilayangkan, imbas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Cawapres nomor urut 2, yakni Gibran yang dilakukan Bawaslu Kota Jakartaa Pusat. (GIB/DID)
bawaslu bawaslu jakpus dilaporkan ke dkpp tkn prabowo - gibran pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...