CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan rilis data terkait penanganan pelanggaran pemilu 2024.
Data-data penanganan pelanggaran pemilu itu tercatat dilakukan sejak awal proses tahapan hingga kegiatan pasca penyelengaraan Pemilu per 12 April 2024.
Dalam keterangannya, Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, hingga per 12 April 2024, pihaknya telah resmi menerima sebanyak 1.953 laporan dan 734 temuan.
Dirinya menuturkan, dari total 1.953 laporan, sebanyak 424 kasus telah tercatat terjadi pada saat tahapan kampanye, 61 laporan pada saat tahapan masa tenang, 295 laporan disaat kegiatan pemungutan dan penghitungan suara dan 43 pada kegiatan rekapitulasi suara.
Sementara itu, lanjut dia, perihal data temuan, terdapat sebanyak 734 temuan laporan pelanggaran telah tercatat dalam dokumen resmi Bawaslu.
Adapun dari total data itu, ungkap Puadi, sebanyak 323 temuan telah terjadi pada saat kegiatan tahapan kampanye, lalu 12 tahapan masa tenang, 59 tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan 3 temuan pada tahap rekap suara.
Puadi menambahkan dari total keseluruhan, terdapat 2.687 data temuan dan laporan yang telah tercatat dilaporkan ke Bawaslu RI per 12 April 2024.
"Seluruh temuan dan laporan dari data Bawaslu per 12 April ada sebanyak 2.687," terang Puadi kepada wartawan, pada Kamis (18/4/2024).
Sosok yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu telah menuturkan, bahwa dari total 2.687 laporan/temuan itu, tidak suluruhnya di registrasi.
Puadi mengatakan, bahwa dari total data soal pelanggaran pemilu itu, sebanyak 887 data temuan dan laporan tidak diregistrasi. Adapun dari total 2.687 terdapat 255 data temuan dan laporan yang hingga saat ini belum diregistrasi.
“Temuan 692, laporan 853, tidak registrasi 887, belum registrasi 255," ujarnya.
Puadi mengungkapkan, bahwa pihaknya mencatat terdapat 692 temuan pelanggaran terjadi pada saat tahapan kampanye sebanyak 299, lalu tahapan masa tenang 11.
Sementara, dalam kegiatan proses mengenai tahapan pemungutan penghitungan suara terdapat 54, dan 2 dugaan pelanggaran terjadi pada tahap rekap suara.
"Sedangkan untuk laporan pelanggaran ada sebanyak 853 yang terdiri dari 214 tahapan kampanye, 29 tahapan masa tenang, 125 tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan 21 tahap rekap suara," terang Puadi.
Puadi menjelaskan, kemudian sebanyak 887 pelanggaran Pemilu tidak diregistrasi terdiri dari 172 tahapan kampanye, 28 tahapan masa tenang, lalh 121 tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan 17 tahap rekap suara.
“Belum registrasi sebanyak 255. Terdiri dari 62 tahapan kampanye, 5 tahapan masa tenang, 54 tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan 6 tahap rekap suara,” katanya.
Lebih lanjut Puadi mengaku pihak nya juga turut merinci mengenai hasil dari temuan dan juga laporan tersebut. Dari catatan yang telah diterima, Bawaslu sejatinya telah melakukan berbagai langkah taktis dalam penanganan pelanggaran.
Puadi mengatakan, dari total yang 722 pelanggaran, Bawaslu sudah melalukan proses penanganan di tahapan kampanye sebanyak 210, tahapan masa tenang 10, tahapan pemungutan dan penghitungan suara 62, dan tahap rekap suara sebanyak 4.
Selain itu, dari hasil penanganan ada sebanyak 604 dinyatakan bukan pelanggaran pada tahapan kampanye 213, tahapan masa tenang 10, tahapan pemungutan dan penghitungan suara 43, dan tahap rekap suara 5.
"Terakhir, sebanyak 359 masih dalam proses penanganan di antaranya; tahapan kampanye 89, tahapan masa tenang 22, tahapan pemungutan dan penghitungan suara 79, dan tahap rekap suara 14," tandas Puadi. (GIB/DID)
bawaslu program bawaslu ri 2024 laporan pelanggaran pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...