CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses seleksi pendaftaran anggota Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) akan berlangsung ketat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Anggota KPU, Parsadaan Harahap mengatakan KPU pusat akan memastikan kepada seluruh jajaran di tingkat daerah baik provinsi, kota, atau kabupaten untuk dapat melakukan upaya-upaya pemetaan proses seleksi yang berbasis kearifan lokal.
Baca Juga: PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, KPU Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Tak Terganggu
Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dari masing-masing jajaran untuk memagari proses seleksi calon pendaftar anggota badan Ad Hoc agar memiliki integritas dalam bertugas.
"Tentu kami secara kelembagaan, memiliki divisi pengawasan internal, dan kami yakin jika ini terjadi berpotensi pelanggaran etik. Kami berharap teman-teman daerah, harus secara serius fokus proses ini, dan memastikan proses ini tidak masuk dalam ranah 'dagang sapi'," kata Parsadaan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Ia menjelaskan, KPU pusat dan KPU Provinsi saat ini tengah melakukan pemetaan mengenai setiap proses penyeleksian anggota badan Ad Hoc di tingkat daerah. Salah satunya dengan membuka pintu lebar bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait proses penyeleksian tersebut.
"Itu sudah jadi pemetaan kami di internal, bagaimana dalam setiap proses seleksi, apapun seleksi itu, karena kami juga akan melakukan perekrutan terhadap jajaran permanen kami. Termasuk juga yang hari ini kami mulai perekrutan Ad Hoc kami," tuturnya.
Ia menegaskan, KPU pusat sejauh ini akan terus berkomitmen untuk mencegah hal-hal yang dapat berpotensi mencederai integritas palaksanaan penyelenggaraan pemilu dalam hal ini khususnya pada proses seleksi penerimaan anggota badan Ad Hoc.
"Kami melihat memang potensi-potensi yang mencederai ini bisa juga mencederai proses-proses perekrutan ini bisa memiliki energi potensial, oleh karena itu kami berkomitmen potensial itu tak menjadi energi genetik, tidak terjadi dalam proses perekrutan sehingga hasilnya tak akan diragukan oleh para pihak atau semua masyarakat," jelasnya.
Oleh sebab itu, Ia berharap, jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang memiliki tugas sebagai pelaksana penyelenggara pemilu di daerahnya dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya dan menjunjung tinggi komitmen yang diatur di dalam undang-undang.
"Kami meminta jajaran teman-teman di daerah untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk rekan-rekan media. Karena kami yakin teman-teman memiliki ketajaman pandangan dan jangkauan pendengaran yang luas jika dibandingkan kami sebagai penyelenggara," imbuhnya.
Untuk itu, KPU, kata dia, bakal memberikan pembekalan kepada jajaran-jajaran di tingkat daerah sebagai langkah supervisi.
"Tentunya nanti ada pembakalan juga yang dilakukan, nanti akan ada dari supervisi, inspektorasi, ada pemantauan pengawasan, yang kami lakukan oleh jajaran kami, jadi bisa kami pastikan benar-benar tidak terintimidasi," tandasnya. (GIB)
Baca Juga: Sirekap Bermasalah, Timnas AMIN Minta Penghitungan Manual
pendaftaran anggota ppk pps kpps kpu seleksi anggota ppk pps
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...