CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 dan 11 Tahun 2023 yang telah mengatur ikhwal syarat pencalonan mantan napi korupsi mendaftarkan diri menjadi Bacaleg dan Anggota DPD RI.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya saat ini telah merumuskan pembahasan soal tindaklanjut putusan MA dengan nomor perkara 28 P/HUM 2023 tentang judicial review PKPU No 10 dan 11 tahun 2023 untuk disampaikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Komentar Wapres Ma’ruf Amin Soal Presiden Boleh Berkampanye: Saya Netral Tak Memihak
Disisi lain, Idham mengaku, pihaknya juga akan menunggu sikap dari partai politik mengajukan pertimbangan hukum (fatwa) kepada MA perihal putusannya.
"Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA," kata Idham usai acara Rapat Konsultasi dengan sejumlah Pakar Hukum Tata Negara dan Pakar Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN), di Hotel Gran Melia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Senin (2/10/2023).
Ketua Divis Teknis KPU RI itu mengatakan belum dapat memastikan soal kapan pihaknya akan rampung menindaklanjuti putusan MA soal PKPU No 10 dan PKPU 11 tahun 2023 tersebut. Idham mengklaim, hal itu karena pihaknya masih menunggu berkas salinan hard copy dari MA.
Padahal, berkas terkait dengan nomor perkara 24 P/HUM/2023 salinanya sejauh ini sudah dapat diakses publik sejak Sabtu (30/09/2023) pekan lalu.
"Untuk putusan Mahkamah Agung nomor 28 P/HUM/2023 itu salinan hard copy-nya belum (diterima KPU), tapi tentunya kami memahami betul bahwa putusan MA bersifat ergaomnes atau final dan mengikat, dan kami akan segera tindak lanjuti," ujar Idham.
Saat hendak kembali ditanyakan perihal kapan tindaklanjut putusan MA itu akan rampung, ia mengatakan saat ini KPU RI masih menerima masukan dari sejumlah pakar hukum untuk merumuskan peraturan baru untuk menjalani putusan MA tersebut.
"KPU harus melaksanakan prinsip profesional. Meminta pendapat para ahli dalam bidangnya, itu bukanlah hal mempengaruhi independensi kami. Sehingga kami memandang penting untuk mendengarkan pendapat para ahli," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Pemuda Pangkep Tantang Andi Amar Majukan Pariwisata Hingga UMKM
kpu putusan ma bacaleg eks napi korupsi pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...