CARITAU JAKARTA – Lembaga Penyadaran dan Bantuan Hukum Forum Adil Sejahtera (LPBH-FAS) yang terdiri dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yakni Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (FGSBM), Aliansi Persatuan Rakyat (Perak), Migran Care, Gerakan Buruh Jakarta, Geganas dan Yayasan Forum Adil Sejahtera meminta Pemerintah dan DPR untuk mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Pelaksana LPBH-FAS Pelikson Silitonga mengungkapkan, dalam putusan MK No 91 tahun 2021 telah menyatakan UU No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja cacat formil dan juga inkonstitusional. Oleh sebab itu, pihaknya yang terdiri dari puluhan serikat buruh dan federasi serikat buruh itu meminta pemerintah untuk mencabut UU tersebut.
Baca Juga: Tolak Tapera, Ini 6 Alasan Buruh Siapkan Demo Besar di Istana Negara
Hal itu harus dilakukan, lantaran, menurut Pelik, UU Cipta kerja yang tergabung di dalam Undang-Undang Ombibus law itu telah menyengsarakan kaum buruh dan juga tidak memberikan mampu perlindungan jaminan hidup layak bagi kaum buruh.
"Undang-Undang Cipta Kerja digadang-gadang pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja namun dalam praktiknya menjadi ancaman bagi buruh dan rakyat Indonesia karna pada realitas objektifnya akan menghilangkan pesangon, dan memberikan karpet merah bagi politik upah murah," kata Pelik dalam acara konferensi pers 'Catatan Akhir Tahun Nasib UU Nomor 11 Tahun 202 Tentang Cipta Kerja dengan Berlakunya UU nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang digelar di Hotel Balairum Jakarta Timur, Rabu (28/12/2022).
Selain dinyatakan cacat formil, menurut Pelik, seharusnya dalam Putusan MK No 91 tahun 2021 itu juga mengamanatkan kepada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja dengan batas waktu paling lambat dua tahun setelah putusan tersebut ditetapkan.
"UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 telah cacat formil dan inkonstitusional bersyarat karena metode Omnibus Law tidak dikenal dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Udangan (UU No. 12 Tahun 2011) yang berlaku dan MK juga telah memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja dengan durasi waktu dua tahun sejak putusan MK tersebut," imbuh Pelik.
Atas putusan MK itu ia menegaskan harusnya Pemerintah dan DPR RI memiliki tugas untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, akan tetapi tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan atas pembentukan peraturan perundang-undangan Yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011.
Menurutnya, disisa batas waktu sebelum dua tahun penetapan putusan MK itu, pemerintah dan DPR RI harus segera melakukan revisi terkait aturan tersebut. Salah satunya dengan segera mendorong untuk mengesahkan perubahan atas pembentukan peraturan yang diatur pada UU Nomor 12 tahun 2011.
"DPR dan Pemerintah harus segera melakukan revisi atau perbaikan terhadap substansi UU Cipta Kerja yang diajukan dalam gugatan JR (Judicial Review) dan juga substansi yang tidak melindungi tenaga kerja atau buruh," tegas dia.
Perubahan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan tanpa disertai dengan revisi terhadap substansi Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Pelik, sebenarnya tidak ada upaya perbaikan perlindungan terhadap nasib buruh dalam kebijakan pemerintah.
"Dalam kondisi Yang tidak ada kepastian proses revisi terhadap substansi UU Cipta Kerja Oleh DPR dan Pemerintah. Untuk itu kami mendorong DPR dan Pernerintah segera mengagendakan pembahasan Revisi terhadap substansi Undang-Undang Cipta Kerja. Ada dukungan dari berbagai organisasi buruh dan masyarakat sipil untuk mendesak DPR dan Pemerintah melakukan revisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tandas Pelik. (GIB)
Baca Juga: Aksi di Patung Kuda Tegang! Buruh Bakar Poster Jokowi Hingga Luhut
catatan akhir tahun puluhan serikat buruh tuntut pemerintah cabut uu cipta kerja buruh uu cipta kerja omnibus law
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024