CARITAU MAKASSAR – Organisasi Profesi Kesehatan se-Kota Makassar menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ombinus Law UU Kesehatan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Diketahui, RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai oleh DPR RI sebagai Prolegnas dianggap penting untuk dikaji dan dicermati demi mempertimbangkan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Anies Kritik Omnibus Law Cipta Kerja, Soroti Keberadaan Pekerja Alih Daya
"Demi menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, maka keberadaan organisasi profesi dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan melalui rekomendasi praktik keprofesian melalui organisasi profesi di suatu wilayah masih dianggap penting untuk diterapkan," kata Ketua IDI Makassar, dr Abdul Azis saat menggelar Konferensi Pers di Kantor IDI Makassar, Senin (21/11/2022).
Ia menjelaskan, dalam rangka mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat, pelibatan organisasi profesi, institusi pendidikan dan stakeholder lainnya yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan dianggap penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pemeraatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
"Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang semestinya, maka kami telah bersepakat bahwa di dalam pembahasan RUU kesehatan (Omnibus law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada dan berlaku selama ini," bebernya.
Ia menjelaskan, mengantisipasi dan menghadapi potensi krisis kesehatan di masa yang akan datang, di mana kekuatan kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah, tenaga kesehatan, masyarakat dan stakeholder sebagai kekuatan utama dalam ketahanan kesehatan nasional maka RUU kesehatan Omnibus Law ini berpotensi menimbulkan polemik berkepenjangan.
"Sementara mash banyak isu kesehatan lain yang penting untuk menjadi prioritas utama untuk diselesaikan demi kepentingan masyarakat seperti stunting, masih tingginya angka kematian ibu dan anak serta pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN," tegasnya.
Olehnya pihaknya mendesak pemerintah agar senantiasa melibatkan organisasi Profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan dem terjaminnya peningkatan taraf kesejahteraan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan anggota profesi kesehatan.
"Dengan pertimbangan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat serta anggota di setiap organisasi profesi, maka kami atas nama koalisi organisasi profesi Kesehatan se-Kota Makassar menyatakan menolak dan mendesak agar usulan RUU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Seorang Wanita Lompat di Sungai Je'nebarang Gowa, Petugas Masih Lakukan Pencarian
prolegnas omnibus law organisasi kesehatan makassar caritau makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...