CARITAU JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan soal pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemenkeu menginformasikan bahwa per 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, serta instansi pemerintah.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, hal itu seharusnya sudah dijalankan hingga 31 Desember 2023 yang lalu, sesuai aturan yang ada pada UU Nomor 7 Tahun 2021.
"Tetapi kemudian pemerintah melihat bahwa masih butuh waktu untuk melakukan habituasi, melakukan adjustment, pembiasaan juga, apalagi kemudian sistem yang kita sedang bangun juga diimplementasikannya pertengahan tahun ini," kata Dwi Astuti, melalui keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Dirinya menjelaskan bahwa perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.
Selain itu, kata Dwi, langkah pemadanan NIK dan NPWP ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
“Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan,” tuturnya.
Sebagai informasi, dengan format baru yang akan efektif pada 1 Juli 2024 nanti, maka integrasi NIK dengan NPWP paling lambat dilakukan 31 Mei 2023. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang.
Dengan perubahan ini, masyarakat nantinya hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan kegiatan perpajakannya tanpa perlu mengingat NPWP lagi. Pemerintah juga akan lebih mudah memberikan layanan bagi masyarakat hanya dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.
Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah. Wajib pajak dapat mengakses web pajak.go.id kemudian login dan melakukan validasi NIK di menu profil. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...