CARITAU MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi mencatat penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar sebanyak 114 Perkara dengan jumlah terdakwa sebanyak 121.
"Perkara Tipikor Tahun 2022 di PN Makassar sebanyak 114 perkara dengan terdakwa sebanyak 121 dengan 55 kasus," Kata Peneliti ACC Sulawesi, Hamka saat press release Catatan Akhir Tahun (Catahu) ACC Sulawesi, Rabu (4/1/2022).
Kata dia, total kerugian negara perkara kasus korupsi di PN Tipikor Makassar mencapai Rp86,3 miliar. Angka tersebut lebih besar dari penanganan perkara di tahun 2020 dan 2021.
"Kerugian Negara sebesar Rp86,3 miliar, perkara ini yang teregister tahun 2022, dibandingkan tahun 2020 dan 2021 ini mengalami kenaikan dibanding 2 tahun belakangan kerugian hanya mencapai Rp59,17 M," ungkapnya.
Ia menyebutkan putusan tertinggi pada kasus tindak pidana korupsi di PN Tipikor Makassar ada pada kasus pembangunan Rumah Sakit Tipe C Batua Raya Makassar sebesar 10 tahun kurungan penjara.
"Putusan tertinggi di kasus RS Batua Raya itu 10 tahun penjara, putusan rendah 1 tahun denda 50 juta subsider 1 bulan penjara dan putusan bebas 2 terdakwa dikasus Bandara Mangkendek Toraja," sebutnya.
Olehnya, ia meminta penindakan kasus korupsi oleh APH (Aparat Penegakan Hukum) harus dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel.
"APH harus menyampaikan informasi terkait penanganan perkara secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Hakim PN Tipikor harus menjadikan kasus korupsi sebagai extra ordinary crime," tandasnya (KEK)
Baca Juga: Empat Pejabat Dishub Kota Bandung Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi 'Bandung Smart City'
acc sulawesi korupsi catatan akhir tahun 2022 asn dominasi korupsi di sulsel caritau makassar
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...