CARITAU JAKARTA - Kekayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menjadi sorotan. Pasalnya, orang nomor satu di jajaran Satpol PP memiliki jumlah harta kekayaan yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp24 miliar.
Dengan harta kekayaan sebesar itu, Arifin memiliki kekayaan terbasar nomor dua di DKI Jakarta, setelah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang memiliki kekayaan Rp31 miliar.
Baca Juga: Pj Teguh Tegaskan Komitmen Pemprov DKI Sukseskan Pilkada Jakarta
Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021, Arifin memiliki total kekayaan mencapai Rp24,5 miliar.
Arifin tercatat memiliki aset berupa dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang dijumlahkan nilainya mencapai Rp23,8 miliar. Ini menjadikan Arifin sebagai pejabat terkaya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Azas pun menyebut jumlah kekayaan Arifin yang fantastis tersebut menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan.
"Tinggi angka kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin sebesar Rp 23,8 milyar itu sangat mencengangkan. Angka tinggi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu," kata Azas Tigor dalam keterangannya, Senin (19/12/2022)
Azas kemudian membandingkan harta Arifin ini dengan kekayaan yang dimiliki mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini menjadi Deputi Gubernur DKI Marullah Matali.
Marullah tercatat memiliki total kekayaan Rp 4,9 miliar. Berdasarkan data LHKPN, Marullah memiliki 16 bidang tanah, dua bangunan, serta tiga tanah dan bangunan yang sebagian besar tersebar di Bogor, Jawa Barat. Total aset tanah dan bangunan Marullah itu mencapai Rp 4,6 miliar.
Azas menjelaskan, berdasarkan Pergub 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, PNS DKI yang mendapatkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) adalah Sekda sebesar Rp127.710.000.
Setelah itu adalah Asisten Sekda sebesar Rp63.900.000 dan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta. Sedangkan untuk gaji pokok para kepala dinas dan pejabat eselon II di lingkup Pemprov DKI Jakarta bekisar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per bulan.
“Mengukur dari aturan ini, Arifin baru 2019 diangkat oleh gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, kok harta kekayaannya bisa sedemikian besarnya,” pungkas Azas. (DID)
Baca Juga: Anggota DPRD Ungkap Ragam Prestasi Heru di Jakarta, dari Staf Biasa hingga Pj Gubernur
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...