CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memangggil mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Ruslan Amsyari (RA). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Selain RA, KPK juga memanggil orang saksi lainnya yakni Senior Manajer Divisi Umum dan SDM PP Sarana Jaya, Yadi Robby (YR). "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Dewan Munculkan Wacana Pembentukan DPRD Tingkat II, Usai Jakarta Tak Berstatus Ibukota
Ali tidak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui kasus ini.
Adapun pemanggilan pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi RA. Sebelumnya, pada 22 Februari 2023, ia juga pernah dipanggil penyidik KPK.
Saat itu ia didalami penyidik terkait pengusulan besaran anggaran Perumda Sarana Jaya untuk dibahas di DPRD DKI Jakarta. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran uang ke berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulo Gebang. (DID)
Baca Juga: KPK Minta Segenap Aparatur Negara Jaga Netralitas di Pemilu 2024
kpk kasus korupsi pengadaan lahan pulo gebang dprd dki pemprov dki
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...
Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan PM Singapura
Jokowi Bakal Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elek...
Jika Khofifah vs Risma di Pilkada Jatim, Bakal Ser...
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pen...