CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memangggil mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Ruslan Amsyari (RA). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Selain RA, KPK juga memanggil orang saksi lainnya yakni Senior Manajer Divisi Umum dan SDM PP Sarana Jaya, Yadi Robby (YR). "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: NasDem Disebut di Tipikor SYL, Tak Ada Ketentuan Menteri Sumbang Partai
Ali tidak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui kasus ini.
Adapun pemanggilan pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi RA. Sebelumnya, pada 22 Februari 2023, ia juga pernah dipanggil penyidik KPK.
Saat itu ia didalami penyidik terkait pengusulan besaran anggaran Perumda Sarana Jaya untuk dibahas di DPRD DKI Jakarta. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran uang ke berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulo Gebang. (DID)
Baca Juga: Pimpinan KPK Diminta Kooperatif Bawa Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
kpk kasus korupsi pengadaan lahan pulo gebang dprd dki pemprov dki
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...