CARITAU MAKASSAR - Tiga oknum petugas keamanan (Security) yang berjaga di kawasan kuliner Lego-lego Central Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi usai menganiaya seorang pengunjung.
Ketiga oknum security tersebut yakni AR (36), IR (24), dan SL (22). Diketahui mereka melakukan penganiayaan terhadap seorang pengunjung bernama Muhammad Ramli warga Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Korban melaporkan ke Polrestabes dan tiga pelaku sudah diamankan. Kita akan kembangkan lagi perkara ini apakah ada tersangka lain," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat menggelar ekspose di Mapolrestabes Makassar, Senin (20/3/2023).
Hutagaol menceritakan ini berawal saat korban yang diketahui bernama Muh Ramli ini berkunjung ke kawasan Lego-lego CPI bersama dengan keluarganya menggunakan mobil.
Saat itu, pintu masuk kawasan kuliner itu sudah tertutup sehingga Muh Ramli beserta keluarga ditegur oleh beberapa petugas jaga.
Ketegangan memuncak saat Muh Ramli ditahan laju kendaraannya. Ia merasa keberatan lantaran dirinya ditahan tapi masih juga ada pengunjung lain yang bisa masuk kawasan kuliner itu.
"Pemicunya ini awalnya korban dilarang masuk dan ditegur oleh pelaku disitu terjadi cekcok sehingga oknum security di Lego-lego ini melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama," ucapnya.
Korban pun dianiaya para oknum petugas keamanan ini dengan tangan kosong hingga benda tumpul. Parahnya, korban dianiaya di depan anak dan istrinya.
"Korban pengunjung, lukanya ada di kepala dan sudah melakukan visum. Oknum ini memukul ada yang menggunakan tangan ada juga menggunakan senter," bebernya.
Terpisah salah satu pelaku pengeroyokan yakni Abdul Rahman mengatakan, dirinya melakukan penganiayaan lantaran tidak terima mendapatkan perkataan kasar dari korban.
Saya terpancing emosi pak, kurang lebih saya memukul 4 sampai 5 kali. Kita kan dari pagi jaga pak jadi sudah capek," ungkapnya.
Para oknum security ini pun kini sementara ditahan di Mapolrestabes Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka juga disangkakan dengan pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama. (KEK)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024