CARITAU MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi menilai kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel patut dipertanyakan.
Mengingat hingga saat ini berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI di empat kabupaten di Sulsel hingga kini belum rampung.
Baca Juga: Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate
Wakil Ketua Internal Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Anggareksa PS mengungkapkan, kinerja penyidiknya patut dipertanyakan mengingat penanganan kasus ini hampir setahun namun masih memiliki kendala.
"Kami (ACC) mempertanyakan kinerja penyidik Polda Sulsel yang hingga hari ini masih memiliki kekurangan berkas perkara beberapa tersangka di korupsi BPNT," tegasnya.
Angga juga mendesak penyidik agar segera melakukan pelimpahan berkas perkara para tersangka yang mandek itu ke Kejati Sulsel agar tersangkanya segera disidangkan.
"Kami mendesak penyidik untuk segera melimpahkan tersangka korupsi BPNT itu ke Kejaksaan untuk segera disidangkan," jelasnya.
"Semua kejanggalan patut dipertanyakan apalagi ini kasus jadi sorotan publik," tandasnya.
Sebelumnya, Berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI di empat kabupaten di Sulsel hingga kini belum rampung.
Dimana, berkas perkara keempat tersangka yang sebelumnya diserahkan Unit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dikembalikan dengan alasan masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi.
Pengembalian berkas perkara keempat tersangka itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Berkas perkara keempat tersangka itu merupakan tersangka dari Kabupaten Sinjai, masing-masing AR, IN, AA dan AI. Belum rampungnya berkas perkara empat tersangka ini tak dijelaskan secara detail apa saja kekurangannya.
"Kasus BPNT Sinjai, (berkas perkara) empat tersangkanya masih tahap P-19, masih dikembalikan ke penyidik (Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk dilengkapi," ujar Soetarmi.
Sementara untuk 10 tersangka lainnya dalam kasus BPNT Covid-19 dari Kemensos RI, di Kabupaten Banteng dan Takalar sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan.
Adapun 10 tersangka itu dari Kabupaten Banteng yakni AF, Z, AM dan RA. Sedangkan dari Kabupaten Takalar masing-masing ZN, MR, RY, AM, RA dan AF.
"Kasus BPNT (Covid-19 dari Kemensos RI) dari Bantaeng empat tersangka sudah masuk tahap persidangan. Takalar, enam tersangka juga sudah dilimpah ke persidangan," terang Soetarmi.
Untuk diketahui, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada awal Desember 2022 lalu, atau sekitar 11 bulan yang lalu. Pengungkapan kasus ini pun sempat menyorot perhatian Menteri Sosial, Tri Rismaharini dengan memberikan penghargaan kepada sejumlah penyidik kasus ini di Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf juga sebelumnya menyampaikan terus melakukan upaya perampungan berkas perkara para tersangka dalam kasus ini sebagaimana petunjuk penyidik Kejaksaan.
"Sementara dilengkapi, semoga dalam waktu dekat selesai," ujar Helmi sebelumnya.
Helmi juga memastikan kasus ini terus diproses pihaknya, termasuk di sejumlah kabupaten lain yang sebelumnya disebut ikut terindikasi terjadi kasus korupsi. Namun penanganannya dilakukan secara bertahap.
"Semua (daerah) kita lakukan penyelidikan. Cuman ini kan 24, itu bukan sedikit untuk wilayah pekerjaan, jadi anggota itu melakukan pekerjaan dengan melihat yang mana paling layak dan patuh. Tapi semua pasti akan dilakukan penyelidikan," sebutnya.
Para tersangka juga disampaikan terdiri dari Koordinator Daerah (Korda) penyaluran bansos, suplayer, hingga pimpinan perusahaan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa merekalah yang harus bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara Rp20 miliar.
Disebutkan, keterlibatan pimpinan perusahaan CV atau PT di kasus ini yakni bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian.
Para tersangka sendiri dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik juga sempat menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT Tahun 2020 pada 24 kabupaten/kota Provinsi di Sulsel. Namun hal itu baru perkiraan penyidik dan nilai kerugian sejatinya dikeluarkan oleh BPK. (KEK)
Baca Juga: 4.816 Personel Gabungan di Sulsel Diterjunkan Amankan Mudik Lebaran 1444 H
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...