CARITAU MAKASSAR – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kg.
Alhasil, enam warga asal Kabupaten Pinrang diamankan petugas di antaranya ZNL (38) bersama dengan istrinya EM (35), DL (41) dan istrinya NS (37), HT (46) dan RL alias UL.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Terduga Bandar Narkoba di Bone Diduga Janggal, Pendamping Hukum Ungkap Begini
Kepala Tim BNNP Sulsel Iptu Ronald, mengatakan, penangkapan terhadap keenam pelaku dilakukan di Jalan Tonrong Saddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang pada Jumat, (25/2/2022) lalu.
"Penangkapan kami lakukan, tepat pada hari Jumat lalu, ada enam orang kami berhasil amankan empat orang di antaranya merupakan pasangan suami istri," ungkap Ronald.
Ronald menjelaskan,penangkapan itu bermula setelah pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Sidrap tepatnya di Jalan Tonrong Saddang.
Setelah menindaklanjuti informasi itu, sekira pukul 22.23 WITA, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di DL dan mengamankan BB sabu-sabu seberat 13 bal paket yang selanjutnya mengamankan DL bersama isterinya NS.
"Di situ terduga pelaku inisial DL dan istrinya NS kita dapati barang bukti sabu sebanyak 13 bal,” bebernya.
Usai DL dan NS diamankan, kata dia, mereka pun diintrogasi, dan mengaku jika sabu tersebut milik lelaki ZNL yang diperoleh dari HT. Dari informasi DL itulah kemudian tim BNP Sulsel melakukan pengembangan dan menuju Desa Boki lalu mengamankan ZNL bersama istrinya EM.
Usai ZNL bersama istrinya EM ditangkap, lanjut Ronald, ZNL juga mengaku jika barang haram itu didapatkan dari seorang bandar sabu melalui jalur laut menggunakan Kapal Pelni di Kota Parepare.
Dari situ, pengembangan kembali dilakukan dan akhirnya berhasil menangkap HT yang bertindak sebagai perantara pemesan narkoba terhadap ZNL.
"Jadi dari hasil pengembangan terhadap ZNL pada 28 Februari 2022 ini kami tim BNNP kembali menemukan sabu-sabu seberat 3.213 gram atau 3 kg lebih yang dibungkus dengan teh China merek Guan Ying Wang warna hijau," ujarnya.
Dari hasil interogasi ZNL, lanjut Ronald, dia mengakui jika sisa sabu-sabu seberat 3 kg lebih itu tersimpan di salah satu kandang ayam milik lelaki RL alias UL yang beralamat di Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Pinrang.
"Dari hasil itu interogasi itu, tim lalu bergerak menangkap RL alias UL juga di alamat yang telah disebutkan ZNL," tandasnya.
Kini keenam pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. (KEK)
Baca Juga: Dua Mahasiswa di Makassar Ditangkap Usai Beli 'Cookies Ganja' dari Medan
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...