CARITAU JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari menjelaskan, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, agar Pilpres 2024 dapat berjalan satu putaran.
Menurut Hasyim, formula atau rumus penghitungan suara pilpres telah diatur dalam UUD 1945 dan dituangkan lebih lanjut di UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Untuk pemilu presiden itu, untuk menetapkan calon terpilih ada syaratnya," kata Hasyim dikutip Jumat (16/2/2024).
Lanjut Hasyim, ada tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi pasangan capres-cawapres untuk menjadi pemenang hanya dengan satu putaran pelaksanaan pilpres.
"Syaratnya adalah, pasangan calon memperoleh suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Itu pertama," paparnya.
Selain memperoleh suara 50 persen plus 1, syarat kedua yang harus dipenuhi pasangan capres-cawapres untuk dinyatakan menang satu putaran adalah kemenangannya harus tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia. Karena jumlah provinsi Indonesia saat ini ada 38, berarti harus menang minimal di 20 provinsi.
"Dan (syarat ketiga yang harus juga dipenuhi), di setiap provinsi minimal menangnya 20 persen, atau (berarti) di setiap provinsi dia memperoleh 20 persen (suara)," sambung Hasyim.
Formula atau rumusan itu, ditegaskan Anggota KPU RI dua periode itu, harus dipenuhi pasangan capres-cawapres di putaran pertama pelaksanaan pilpres. Jika tidak terpenuhi, akan berlanjut ke putaran kedua.
"Pertanyaannya, kalau tidak mencapai itu lalu apa? Konstitusi (UUD 1945) dan UU Pemilu menyebut, kemudian dilanjutkan ke pilpres putaran kedua," demikian jelas Hasyim. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...