CARITAU JAKARTA - Komandan Tim Kampanye Nasional Teritorial (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Dolly Kurnia merespon perihal wacana penggunaan hak angket dalam menguak temuan terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.
Dorongan penggunaan hak angket itu sejauh ini masih terus di gaungkan sejumlah fraksi partai di parlemen untuk menyikapi adanya sengketa Perselisihan dan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Dolly mengatakan pada prinsipnya, pihaknya tetap menghargai pihak-pihak yang ingin mendorong penggunaan hak angket atau permohonan sengketa di MK dalam menyikapi keberatan terhadap hasil pemilu 2024.
Menurutnya, baik hak angket atau permohonan sengketa di MK merupakan hak individu ataupun hak partai politik peserta pemilu 2024 yang diatur dalam perundang-undangan.
"Jadi ya saya kira itu memang hak yang telah diatur dalam peraturan perundangan kita, kalau memang ada pihak-pihak yang merasa perlu mengajukan sengketa ya kalau ada ditemukan hal-hal yang menurut teman-teman itu kurang pas, kurang cocok itu ya memang dimungkinkan diajukan gugatan," kata Dolly kepada awak media di Gedung KPU, Rabu (20/3/2024).
Disisi lain, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu menyebut, mekanisme dalam menyelesaikan sengketa pemilu sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Adapun dalam peraturan itu, baik para peserta pemilu maupun partai politik sejatinya dapat mengajukan permohonan sengketa melalui dua mekanisme yakni melalui hukum admintratif ataupun pidana.
"Jadi kalau administratif itu ke Bawaslu RI, dan saya kira selama beberapa hari rekapitulasi tingkat nasional itu sudah ada beberapa yang mengajukan ke Bawaslu," ujar Dolly.
Dirinya juga mengaku bahwa telah memantau langsung proses penyelenggaraan mulai dari awal kegiatan tahapan hingga detik-detik penetapan hasil penghitungan rekapitulasi suara di Pemilu 2024.
Menurutnya, sepanjang rangkaian kegiatan itu, pihaknya juga telah mencatat terdapat pihak-pihak yang sudah mengajukan keberatan dan juga sengketa mengenai hasil pemilu 2024.
Kendati demikian, ia berharap jelang detik-detik akhir penetapan hasil Pemilu 2024 seluruh pihak agar dapat menjaga diri dan tetap mematuhi aturan konstitusi dalam penetapan hasil pemilu 2024.
Ia menambahkan, bahwa setelah KPU resmi menetapkan hasil dari penghitungan rekapitulasi suara di tingkat nasional, bagi para peserta yang masih keberatan terkait hasil pemilu diberikan kesempatan agar dapat membawa kasus itu ke MK.
"Saya juga monitor ada sengketa antara partai dengan partai, partai A dengan partai B, selanjutnya di Pileg, kemudian ada juga sengketa dalam internal satu partai dan juga tentu ada, kemudian nanti bisa jadi ada juga sengketa soal antar calon pasangan Presiden dan juga Wakil Presiden," terang Dolly.
"Tiga hari ya sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang, jadi per malam ini selama tiga hari ke depan, itu dipersilakan bagi siapa saja yang sebagai peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," tandas Dolly. (GIB/DID)
tkn prabowo - gibran hak angket sikapi kecurangan pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...