CARITAU JAKARTA - Komunikolog Politik, Tamil Selvan menyoroti adanya anggapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia minimun calon presiden (Capres) dan calon wakil persiden (Cawapres) tidak bisa digunakan pada masa pendaftaran pilpres 2024 ini. Menurutnya KPU tak menyalahi hukum.
Anggapan tersebut muncul lantaran belum direvisinya PKPU atas putusan memperbolehkan orang dibawah umur 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Satu Anggota KPPS di Luwu Meninggal Dunia Usai Perhitungan Suara, Diduga ada Riwayat Penyakit
"Namun yang perlu kita garis bawahi adalah Putusan MK merupakan salah satu produk hukum setara Undang-Undang walaupun tidak diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Tamil kepada caritau.com, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, dalam hukum ada dua azas yang membenarkan bahwa putusan MK tersebut bisa digunakan walau UU KPU belum diubah, sehingga KPU memiliki landasan hukum yang sah dalam menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.
"Dalam hukum ada azas 'Lex Specialis Derogat Legi Generali', artinya aturan yang spesifik mengesampingkan aturan yang umum," ujarnya.
Maka dalam hal ini MK telah memutus secara spesifik bahwa walau belum berumur 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah, diperbolehkan mendaftar jadi presiden, itu adalah Lex Spesialis sehingga sah putusan MK tersebut dipakai.
Pertanyaan berikutnya, dimana posisi Putusan MK dalam hirarki perundang-undangan, sehingga asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali bisa dipakai?
Walau tidak diatur dalam pasal 7 ayat 1, namun menurutnya, MK adalah lembaga tertinggi negara yang memutus konstitusi maka boleh dikatakan bahwa posisi putusan MK bisa di kategorikan sama dengan UU dan atau Peraturan Pemerintah penganti UU yang di maksud pada poin C pasal 7 ayat 1 UUNomor 12 Tahun 2011. (DID)
Baca Juga: PPLN Taiwan Gelar Pencoblosan Diluar Jadwal, KPU Pastikan Surat Suara Tak Sah
kpu terima pendaftaran prabowo-gibran prabowo - gibran putusan mk pkpu pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...