CARITAU JAKARTA - KPU RI telah resmi menutup rangkaian tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga DPD.
Adapun berdasarkan informasi yang diterima, KPU RI menyebut bahwa terdapat 683 orang yang tercatat telah mendaftar menjadi anggota DPD. Sedangkan perihal data dokumen Bacaleg, KPU RI hingga saat ini masih menjalani kegiatan Verifikasi Adminitrasi (Vermin) terhadap data itu.
Baca Juga: Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua
Dalam keteranganya, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, berdasarkan data yang telah dihimpun, dari total 781 orang bakal calon DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran, ada 683 orang bakal calon DPD yang resmi mendaftar di KPU yang tersebar di 38 Provinsi.
Idham menjelaskan, bahwa dari jumlah angka yang resmi mendaftar tersebut, setara dengan 97,43% dari total keseluruhan bakal calon DPD yang sebelumnya ingin mendaftarkan diri di KPU Provinsi.
"Jadi ada 683 orang bakal calon DPD tersebut atau sebesar 97,43% yang mendaftar ke KPU Provinsi di 38 Provinsi," kata Idham kepada awak media, Selasa (16/5/2023).
Dirinya menuturkan, berdasarkan jumlah angka anggota DPD yang telah resmi mendaftarkan diri tersebut terdiri dari 548 orang laki-laki dan 135 orang perempuan.
"Jadi komposisi dari 683 orang bakal calon DPD tersebut terdiri dari 548 orang lelaki dan 135 orang perempuan," tuturnya.
Ia mengungkapkan, sedangkan terdapat 18 calon DPD lainya telah dinyatakan gugur karena tidak melakukan pendaftaran. Menurut Idham, penyebab tidak mendaftarnya 18 calon DPD itu lantaran karena disinyalir berpotensi tidak dapat memenuhi syarat Pasal 15 Ayat 1 huruf g PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
"Iya (18 orang udah dinyatakan gugur). Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI Nomor 12/PUU-XXI/2023," ungkap Idham.
Dirinya menambahkan, 18 orang calon DPD yang telah dinyatakan gugur itu terdiri dari 13 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Adapun uraian yang termaktub didala Pasal 15 Ayat 1 PKPU No 11 itu mensyaratkan bakal calon DPD tidak bisa maju karena pernah menjalani hukuman pidana.
"Ada 2,64% atau 18 orang bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan pemilih dan sebaran yang terdiri dari 13 orang lelaki dan 5 orang perempuan," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Peluncuran Becak Listrik Prabowo di Madiun
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...