CARITAU JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat atas putusan terkait mengabulkan permohonan uji materi soal Pasal 169 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam keputusan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah.
Pada putusannya, MKMK resmi memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK lantaran dianggap melakukan pelanggaran berat. Pemecatan terhadap Anwar Usman sebagai Hakim MK itu terlampir dalam putusan perkara nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK Tanpa Anwar Usman, Timnas AMIN: Harusnya dari Awal
Pada sidang MKMK tersebut diwarnai dengan pendapat berbeda (disenting opinion) yang disampaikan oleh salah satu anggota MKMK, yakni Bintar R Saragih.
"Terhadap putusan mengenai sanksi Majelis Kehormatan terhadap Hakim Terlapor (Anwar Usman), saya mengajukan dissenting opinion sebagaimana disebutkan di atas," terang Bintan dalam sidang pelanggaran etik yang digelar MKMK, di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Pada dissenting opinionnya, mantan Ketua Dewan Etik MK tersebut menilai, Anwar Usman yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat, patut menerima putusan 'pemberhentian dengan tidak hormat' sebagai Ketua MK.
Sebab menurutnya, Ketua MK Anwar Usman telah menurunkan harkat dan martabat MK sebagai lembaga konstitusi.
Selain itu, dirinya menegaskan, perbuatan adik ipar Jokowi itu diduga juga telah membuka intervensi atas putusan 90/PUU-XXI/2023, ditenggarai sebagai sarana meloloskan keponakannya, yakni Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres di Pilpres 2024 .
"Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu 'pemberhentian tidak dengan hormat' kepada Hakim Terlapor bahwa sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," jelas Bintan.
Bintan menambahkan, sanksi yang telah ditetapkan oleh MKMK mengenai pemecatan kepada Anwar Usman sebagai Ketua MK namun tidak menambahkan fradan 'pemberhentian tidak hormat', tetap sesuai dengan peraturan MK Nomor 1 tahun 2023.(GIB/DID)
Baca Juga: TPDI dan Perekat Nusantara Somasi Presiden Jokowi atas Penyalahgunaan Wewenang
sidang mkmk pengajuan disenting opinion pemecatan ketua mk Anwar Usman
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...