CARITAU JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Adapun, berikut sejumlah perbuatan ipar Presiden Joko Widodo itu yang dinilai sebagai pelanggaran kode etik berat.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum putusan MK terkait gugatan batas usia Capres-cawapres, karena Anwar dinilai memiliki hubungan dengan apa yang digugat.
Baca Juga: Hitung Cepat LSI Denny JA Prabowo-Gibran Menang Pilpres
"Hakim Terlapor (Anwar Usman-red) tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas," kata Jimly.
Kemudian, Jimly menilai Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.
"Hakim Terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi," tambah dia.
Tidak hanya itu, Jimly menilai ceramah yang dilakukan Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.
Jimly yang juga diketahui mantan Ketua MK juga menyoroti Anwar dan Hakim Konstitusi lainnya yang tidak bisa menjaga informasi rahasia.
"Hakim Terlapor dan seluruh Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.
Sebelumnya, MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap MK. Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menilai Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terkait sidang putusan batas usia capres-cawapres.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat membaca amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Selain itu, Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kemudian hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Tertapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,
Selain itu, Jimly menjelaskan Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. (RMA)
Baca Juga: Prabowo Hadiri Kampanye Akbar di Bandung
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...