CARITAU JAKARTA - Anwar Usman mengklaim dirinya merupakan sebuah objek yang dipolitisasi dalam putusan uji materi terkait Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang syarat batas usia Capres dan Cawapres. Pernyataan itu disampaikan Anwar pasca dirinya diputuskan melanggar kode etik dan perilaku hakim imbas putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu ditenggarai telah mengubah frasa dari aturan sebelumnya yaitu membolehkan usia dibawah 40 tahun maju menjadi Capres dan Cawapres dengan catatan permah menjabat atau sedang menjabat kepala daerah melalui Pemilu.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Pernyataan Tom Lembong Langgar Etika Profesional
Anwar mengklaim dirinya tidak bersalah atas putusan yang mengabulkan permohonan uji materi soal syarat batas usia Capres dan Cawapres meski putusan secara garis besar ditengarai telah memberikan alur karpet merah kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakubuming Raka maju menjadi Cawapres Prabowo.
Selain itu, Anwar justru malah menuding balik Majelis Kehormatan Mahkamah Agung (MKMK) yang telah mencopot jabatan dirinya sebagai Ketua MK, tidak bersikap profesional lantaran memproses peradilan etik secara terbuka bukan dengan tertutup. Anwar menyebut sikap MKMK yang menggelar peradilan etik secara terbuka tela bertentagan dengan peraturan MK.
"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka," ujar Anwar dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," sambungnya.
Disisi lain, adik ipar Presiden Jokowi itu juga turut merespon pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang menyebut bahwa putusan menyatakan bersalah kepada Anwar Usman dan 8 Hakim lainya merupakan bentuk representasi guna memperbaiki persepsi negatif publik kepada MK.
Anwar menyebut bahwa pernyataan Prof Jimly soal pengembalian citra MK tersebut merupakan bentuk pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku dalam konstitusi.
"Begitu pula halnya, tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku," ujar Anwar.
Adapun dalam konferensi persnya, Anwar Usman tidak menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Bahkan ia acapkali mengklaim bahwa tudingan yang disematkan publik kepada dirinya terkait putusan itu sarat akan kepentingan keluarga dan pribadi merupakan narasi fitnah.
Ia menambahkan, bahwa narasi tudingan terkait putusan batas usia Capres dan Cawapres adalah kepentingan pribadi dan keluarga itu haruslah di luruskan lantaran merupakan fitnah yang tidak berdasar terhadap dirinya.
"Saya tidak pernah berkecil hati sedikitpun, terhadap fitnah yang menerpa saya, namun fitnah keji yang menerpa saya, bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan," tandas Anwar Usman.
Diketahui sebelumnya, dalam putusan MKMK yang dibacakan Jimly Asshiddiqie sore kemarin, Selasa (7/11/2023), disebutkan 5 dosa Anwar yang di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," ungkap Jimly membacakan amar putusan.
2. Sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5.
3. Terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
4. Menyampaikan ceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4.
5. Anwar dan seluruh Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9. (GIB/DID)
Baca Juga: Cawapres Gibran Sapa Peserta Jalan Sehat Batfest 2023 di Jhonlin Pantai Festival Batulicin
Anwar Usman putusan mkmk mkmk tak profesional keputusan mk batas usia capres - cawapres pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...