CARITAU JAKARTA - Dewan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima laporan yang dilayangkan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) soal dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK, Anwar Usman beserta jajaran buntut putusan perihal putusan permohonan uji materi dengan Nomor 90/PUU/XXI/2023 syarat pendaftaran Capres dan Cawapres.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik itu di tujukan kepada Ketua MK Anwar Usman beserta jajaran yang memimpin sidang putusan nomor 90/PUU/XXI/2023, yang telah diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbiru Re A ikhwal permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres di kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga: Mahfud MD akan Bertemu Ganjar setelah KPU RI Umumkan Hasil Pemilu
"Laporan kepada saudara ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi dari Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara sudah kami terima hari ini pukul 14.48 WIB. Tentu amanah ini akan kami sampaikan," kata petugas Kesekjendnan MK kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Seorang petugas penerima surat laporan itu mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memastikan soal estimasi waktu mengenai tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Menurutnya, wewenang itu bukan pada kesekjenan melainkan kepada Dewan Etik yang nantinya akan dibentuk dalam rangka merespon aduan dugaan pelanggaran etik yang diduga di lakukan oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.
"Saya tidak bisa menjawab sekarang, karena kewenangan Sekjend tidak ada perihal hal itu. Kami hanya melayani layanan publiknya," tandasnya.
Sebelumnya, Perekat Nusantara bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi imbas keputusan mengabulkan permohonan uji materi mengenai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemili Nomor 7 tahun 2017 soal syarat pendaftaran Capres dan Cawapres.
Dalam keteranganaya, Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengungkapkan, laporan itu ditujukan lantaran dalam keputusan sidang permohonan uji materi yang berlangsung pada Senin (16/10/2023) diduga mengandung unsur sarat kepentingan politik praktis keluarga Presiden Joko Widodo.
Petrus menuturkan, dugaan itu diperkuat atas fakta-fakta yang muncul di persidangan. Dalam persidangan, ditenggarai terjadi perbedaan soal putusan hakim dalam permohonan uji materi di putusan nomor 29-51-55 dengan putusan nomor 90/PUU/XXI/2023.
"Hakim terlapor (Ketua MK Anwar Usman dan jajaran) memiliki kepentingan diduga untuk mengendalikan beberapa Hakim Konstitusi untuk tiba pada kesimpulan mengabulkan sebagian Permohonan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023," kata Petrus dalam surat laporan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan jajaran, dikutip caritau.com, Rabu (18/10/2023).
Petrus menerangkan, adapun pada putusan 29-51-55, delapan Hakim Konstitusi tanpa hadirnya Ketua MK Anwar Usman, telah memutuskan tiga permohonan uji materi itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, dalam putusan MK Itu menyebutkan, MK tidak memiliki kewenangan merubah produk undang-undang yang dibuat oleh DPR RI dan Pemerintah.
Ia menambahkan, selanjutnya yakni dalam putusan 90/PUU/XXI/2023 yang telah dihadiri Ketua MK, Anwar Usman yakni adik ipar dari Presiden Jokowi, ditenggarai terjadi perbedaan 180 derajat norma putusan dengan putusan MK nomor 29-51 dan 55.
"Sehingga hal itu jelas merupakan pelanggaran terhadap Etik dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi," tandas Petrus. (GIB/DID)
Baca Juga: Capai 3,5 Juta, Pemesan e-Tiket Kampanye Akbar AMIN di JIS Kalahkan Konser Coldplay
mahkamah konstitusi laporan dugaan pelanggaran etik hakim agung Anwar Usman putusan mk pembatasan usia capres - cawapres pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...