CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) bakal memutuskan gugatan uji materi mengenai syarat batas usia pendaftaran Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) pada Senin (15/10/2023) besok.
Gugatan batas usia Capres dan Cawapres ini diajukan oleh parpol dan sejumlah individu.
Baca Juga: Momen Anies Baswedan Kayuh Becak Usai Temui Sri Sultan, Ingin Rasakan Kondisi Rakyat Kecil
Sejumlah pihak menilai bahwa gugatan perihal batas usia dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun tersebut ditenggarai merupakan kepentingan politis.
Sebab, tersiar kabar bahwa gugatan yang sudah diajukan ke MK itu disinyalir diperuntukan agar putra sulung Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka melaju menjadi Cawapres di kontesasi Pemilu 2024 mendatang.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti menilai, gugatan mengenai batas usia capres-cawapres itu menilai hanya diperuntukan agar Gibran maju menjad Cawapres di Pemilu 2024.
Atas dasar itu, Bivitri menyebut, merupakan hal yang wajar jika masyarakat terutama pihak pemerhati pemilu melontarkan kritik keras atas gugatan yang telah diajukan oleh Partai Solideritas Indonesia (PSI) tersebut.
Lantaran menurutnya, keputusan batas usia Capres-Cawapres seharusnya bukan menjadi ranah yudikatif melainkan kewenangan legislatif dan eksekutif sebagai pihak legislator yang diamanatkan masyarakat untuk membuat produk Undang-Undang.
Selain itu, dirinya menganggap bahwa gugatan uji materi yang esok akan diputuskan oleh MK itu ditenggarai sangat kental dengan benturan kepentingan elit politik yang mengusung Gibran menjadi Cawapres di Pemilu 2024 mendatang.
"MK kita punya masalah, diduga ada benturan kepentingan antara MK dengan satu nama di bawah 40 tahun, yaitu Gibran. Tentu saja kita tahu Ketua MK (Anwar Usman) adalah paman Gibran," katanya dalam diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023).
Dalam keteranganya, Bivitri semakin meyakini bahwa uji materi gugatan batas usia Capres dan Cawapres tersebut diperuntukan sebagai karpet merah untuk Gibran.
Sebab, sejauh ini sudah banyak isu yang berkembang di ranah elit hingga ada spanduk dan meme di media sosial yang telah menggambarkan dukungan terhadap Wali Kota Solo itu menjadi Cawapres.
Sebagai praktisi hukum, Bivitri berharap seluruh elemen masyarakat bisa menyuarakan desakan terhadap MK agar tidak mengabulkan gugatan uji materi tersebut.
Ia menambahkan, jika esok MK mengabulkan gugatan tersebut, maka bukan tidak mungkin tudingan yang selama ini berkembang diranah publik perihal MK adalah 'Mahkamah Keluarga' benar benar terjadi.
"Tadi pagi saya lihat meme lucu, 'Paman datang, pamanku dari MK'. Saya ikut ketawa, tapi di sisi lain itu menggelikan karena MK sudah diolok-olok sedemikan rupa. Padahal tugas MK bukan sampai besok, tapi harus sampai memutus hasil pemilu," tandas Bivitri. (GIB/DID)
Baca Juga: Pengamat Nilai Dukungan Khofifah Buat Prabowo-Gibran Bakal Repotkan PKB Jatim
putusan mk mahkamah konstitusi gugatan batas usia capres - cawapres pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...