CARITAU JAKARTA - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Indonesia (SDR) Hari Purwanto menyoroti perihal putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakamubing Raka yang dalam beberapa pekan ini acapkali mencuat menjadi trending topik pembicaraan dalam konstelasi politik nasional.
Adapun munculnya nama Gibran dalam kancah politik nasional tidak terlepas dari isu mengenai dirinya yang bakal didapuk menjadi calon wakil presiden (Cawapres) untuk dampingi Prabowo Subianto di kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Semua Menteri Akan Hadiri PHPU Jika Diundang MK
Di sisi lain, Hari juga turut menyoroti Putusan Mahakamah Konstitusi (MK) mengenai permohonan uji materi nomor 90/PUU/XXI/2023. Diketahui dalam putusanya, MK telah mengabulkan permohonan uji materi dengan menambah klausul pernah menjabat atau sedang menjabat menjadi Kepala Daerah yang terpilih melalui pemilu atau pilkada.
Berkaitan dengan hal itu, ia menilai, putusan MK tersebut juga ditenggarai membuka peluang karpet merah untuk Gibran bukan hanya maju Cawapres bahkan menjadi Capres di kontestasi Pemilu 2024.
Menurut Hari, peluang tersebut bisa saja terjadi apabila didalam KIM terjadi perbedaan terkait pendapat lantaran kuatnya dukungan kepada Gibran untuk mau menjadi Capres.
Selain itu, dirinya menyebut, bahwa posisi Jokowi yang saat ini masih dipercaya berbagai kalangan pengusaha juga memungkinkan partai politik tergabung didalam KIM mengalihkan dukungan ke Gibran dan meninggalkan Prabowo di masa akhir pendaftaran Capres dan Cawapres.
"Posisi Jokowi yang saat ini sangat dipercaya kalangan pengusaha dan Prabowo Subianto sendiri berpeluang ditinggalkan dan bisa terbentuk peluang pasangan Gibran-Erick Thohir ataupun Gibran-AHY," kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima Caritau.com, Jumat (20/10/2023).
"Potensi pecah koalisi Prabowo Subianto sangat besar kemungkinan akan terjadi karena sedari awal menunggu arahan dan petunjuk Jokowi, bahkan polemik putusan perkara No 90 adalah indikasi arahan dari Jokowi untuk membuka karpet merah bagi anaknya yang dianggap memiliki potensi menjadi Cawapres Prabowo," sambungnya.
Menurut Hari peluang ditinggalnya Prabowo oleh parpol yang tergabung di Koalisi Perubahan juga kemungkinan akan terjadi mengingat, sejumlah pimpinan parpol tersebut adalah pembantu di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi dan juga telah memiliki kedekatan hubungan dengan eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Selain itu, Hari menuturkan, posisi adik kandung Gibran, Kaesang Pangraep yang dalam beberapa waktu lalu resmi menjadi Ketua Umum PSI dan telah menggelar pertemuan dengan Golkar juga patut disinyalir munculnya isu mengenai sosok putra sulung Jokowi itu didapuk menjadi Capres.
"Apalagi salah satu anaknya Kaesang sudah menjadi Ketua Umum PSI maka harapan menjadikan kakaknya sebagai Capres sangat terbuka ruangnya. Apalagi PSI sudah berkunjung ke Partai Golkar, besar kemungkinan bincang-bincang dan wacana ruang tertutup membuka arah Gibran menjadi Capres," tutur Hari.
Selain itu, menurut Hari, kondisi Prabowo yang hingga saat ini tidak kunjung mengumumkan Cawapresnya disinyalir lantaran munculnya isu dugaan perbedaan pendapat dari para Parpol didalam KIM) yang bermanufer menginginkan Gibran menjadi Capres.
"Pasangan Capres dan Cawapres yang sudah mendaftar ke KPU yaitu pasangan AMIN (Anies Baswedan-Cak Imin) dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tapi Prabowo Subianto (PS) yang sedari awal sudah membentuk koalisi sampai saat ini belum menentukan cawapresnya," ujar Hari.
Hari menambahkan, dengan munculnya putusan MK yang secara garis besar telah menambahkan klausul syarat daftar Capres dan Cawapres bisa dilakukan usia dibawah 40 tahun asalkan sudah pernah menjabat atau sedang menjabat Kepala Daerah yang dipilih melalui Pemilu atau Pilkada itu telah memberikan karpet merah pada Gibran untuk berpeluang maju menjadi Capres dalam Pemilu 2024.
"Apalagi MK yang menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hari.
"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala Daerah," tandas Hari. (GIB/DID)
Baca Juga: Mahfud MD Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024 di Sleman
putusan mk mahkamah konstitusi gibran rakabuming raka cawapres prabowo subianto pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...