CARITAU JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam sidang putusan batas usia Capres-cawapres yang digelar beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie pada sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
"Memutuskan,menyatakan, Hakim Terlapor tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda," kata Jimly saat membaca amar putusan.
Sebelumnya, Saldi Isra dilaporkan terkait dissenting oppinion dalam sidang putusan MK terkait batas usia Capres-cawapres.
Dalam dissenting oppinion-nya, Saldi menyatakan penolakan terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah baik tingkat kota hingga provinsi. Dia mengaku bingung dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut.
Atas dasar tersebut, Saldi Isra diadukan ke Majelis Kehormatan MK oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN). Hal tersebut membuat MKMK memeriksa Saldi Isra selama satu jam pada Rabu, 1 November lalu. (RMA)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...