CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Prima, Alif Kamal Haladi menegaskan, pihaknya siap menghadapi upaya banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan Pemilu 2024, yang tahapanya saat ini sedang berjalan.
Dalam keteranganya, Alif mengaku sangat menghargai terkait langkah banding yang diajukan oleh KPU RI. Hal itu lantaran, langkah tersebut merupakan hak dan kewenangan KPU selaku pihak tergugat, untuk menjelaskan persoalan mengenai perkara yang saat ini telah digugat.
Baca Juga: Demo Usut Politisasi Bansos Pemilu
"Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang juga sudah digariskan Undang-Undang, kami harus menghargai itu," kata Alif kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
"Terkait perihal eksekusi putusan PN Jakpus itu kami sedang dalam pertimbangan dengan melihat situasi terkini," sambungnya.
Alif menegaskan, dalam rangka untuk menyikapi langkah upaya banding KPU RI, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya termasuk sejumlah dokumen terkait untuk dijadikan bukti bukti menjawab memori banding yang diajukan KPU.
"Tentu kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seperti saat kami memasukan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis PT," tegas Alif.
Dirinya menuturkan, Partai Prima tentunya bakal siap untuk melakukan upaya perlawanan balik atas banding yang diajukan oleh KPU RI. Hal itu dilakukan, menurut Alif, agar proses keputusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan perintah penundaan Pemilu dapat dicarikan solusi terbaik sehingga tidak berlarut-larut.
Alif menerangkan, bahwa Partai Prima sejatinya tidak ingin proses putusan penundaan pemilu yang ditetapkan oleh PN Jakpus menjadi sebuah momentum hajatan bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan keputusan itu untuk mendorong tendensi-tendensi kepentingan politiknya.
Disisi lain, ia menyadari, bahwa pihaknya tidak ingin momentum kontestasi pemilu 2024 yang sejatinya menjadi representasi kegiatan pesta politik bagi seluruh rakyat Indonesia terciderai dengan keriuhan akibat kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan menunggangi.
Alif menegaskan, bahwa sejauh ini yang diinginkan Partai Prima sejatinya hanya ingin terlibat aktif masuk menjadi peserta pemilu 2024.
"DPP PRIMA juga sementara ini sedang dalam proses pendiskusian untuk mencari jalan upaya terbaik agar proses ini tidak berlarut-larut. Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang telah menjadi hajatan banyak orang terciderai dengan keriuhan karena ada tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP PRIMA mau ikut pemilu 2024," tegas Alif.
Alif menambahkan, seperti yang pernah diucap oleh Ketua Umum Prima, Agus Jabo, pihaknya akan mencabut gugatan, jika nanti KPU RI telah memberikan kesempatan baginya untuk terlibat menjadi partai politik peserta pemilu 2024.
"Salah satu upaya itu adalah, seperti yang sudah di arahkan oleh Ketua Umum PRIMA, kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut," tandas Alif.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan, bahwa langkah banding atas putusan PN Jakpus mengenai penundaan Pemilu 2024, merupakan bentuk keseriusan dari KPU RI untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Prima.
Adapun putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah teregister dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin menilai, sikap banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) merupakan sikap keseriusan KPU RI untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima di PN Jakpus.
Berdasarkan hal itu, lanjut Afif, secara otomatis, KPU telah menyangkal diksi dan narasi-narasi yang muncul diranah publik perihal tudingan ketidakseriusan KPU dalam menyikapi putusan PN Jakpus.
"Pada hari ini, Jumat 10 Maret 2023, KPU resmi untuk menyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Afif.
"Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, sebagai bentuk keseriusan dari KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh PRIMA," sambungnya.
Dalam keteranganya, Afif mengatakan, setelah resmi melayangkan banding, pihaknya saat ini akan menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) terkait poin-poin yang telah disampaikan didalam memorium banding KPU RI.
"Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan berkas dokumen Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST," tandas Afif. (GIB/DID)
Baca Juga: PDIP Kehilangan Daya Dukung, Rocky Gerung Sebut Pilpres 2024 Duel Prabowo vs Anies
partai prima siap hadapi gugatan kpu putusan pn jakpus tunda pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...