CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan pihaknya telah usai menjalani rapat bersama dengan Partai Prima dalam rangka membuka kembali akses sistem informasi partai politik (SIPOL) untuk melakukan verifikasi adminitrasi dan faktual perbaikan.
Agenda rapat tersebut dilakukan dalam rangka mendindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang putusan mengenai pelanggaran dugaan adminitrasi Pemilu.
Baca Juga: 64,1% Surat Suara di TPS Masuk Sirekap, Prabowo-Gibran Mantap di Posisi Teratas
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik mengatakan, pihaknya telah usai menjalani rapat bersama dengan Partai Prima. Rapat tersebut diketahui digelar usai KPU RI menjalani konpers berkaitan dengan catatan data perkara selama proses tahapan pemilu 2024.
Berdasarkan agenda rapat itu, lanjut Idham, KPU RI telah memutuskan untuk membuka kembali akun SIPOL Partai Prima guna dapat menyerahkan dokumen keanggotaan sebagai syarat pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024.
"Hari ini kami akan buka kembali dan kami juga akan jelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu," kata Idham kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Dirinya menjelaskan, bahwa dalam rapat tersebut pihaknya juga telah menentukan perihal rentang waktu perbaikan penyerahan dokumen anggota dari Partai Prima selama kurang lebih maksimal 10x24 jam atau selama 10 hari. Adapun Idham juga menanyakan mengenai kesanggupan Partai Prima perihal penyerahan dokumen tersebut.
"Kami juga akan tanyakan kesanggupan Partai Prima kira-kira berapa hari. Karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaika adalah kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan kepada kami," tutur Idham.
Idham menambahkan, dengan dibukakan akses SIPOL terhadap Partai Prima, maka selanjutnya Partai Prima tinggal memperbaiki sejumlah data dokumen yang sebelumnya telah dinyatakan oleh KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Jadi Partai Prima saat ini tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS/BMS selama ini," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Debat Ketiga Pilpres 2024, TKN Optimis Prabowo Kuasai Tema Debat
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...