CARITAU JAKARTA - Sebanyak 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Kamis (12/10/2023).
Menurut Ade, selain 11 saksi yang telah dimintai keterangan, hari ini akan kembali dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
"Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menjelaskan untuk materi pemeriksaan adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, seperti dilansir dari Antara.
"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya adalah mantan Menteri Pertanian SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Ggelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.
Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP. (IRN)
Baca Juga: Berbeda dari Sebelumnya, Program Paku Integritas Malam Ini, KPK Undang Semua Paslon
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Dewas KPK: Pimpinan yang Jadi Tersangka Harus Diberhentikan Sementara
kpk direktorat reserse kriminal khusus polda metro jaya Pemerasan Pimpinan KPK Mentan Syahrul Yasin Limpo syl
Prabowo Sambangi PBNU, Akui Betapa Jokowi Siapkan...
Marc Marquez Optimis Naik Podium Sirkuit Jerez
Manasik haji di Banyuwangi
Polisi Tangkap Artis Rio Reifan Dugaan Penyalahgun...
Menkeu Pastikan Keluhan Terhadap Bea Cukai Telah D...