CARITAU JAKARTA - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga ada peluang Sambo lolos dari eksekusi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Albertina Ho dalam dalam program Rosi Kompas TV, yang dikutip pada Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Awal Sengketa Lahan Dago Elos, Gugatan Keluarga Muller dan Peninjauan Kembali MA
"Peluang (lolos dari vonis mati) itu ada, saya tidak berani memastikan, tapi saya katakan peluang itu ada," kata Albertina.
Setelah vonis, kata dia, ada proses banding di Pengadilan Tinggi. Jika terdakwa masih tak terima dengan hasil banding, Sambo bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah proses kasasi di MA selesai, terpidana juga bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK. Bahkan, PK bisa diajukan berkali-kali. Diketahui Ferdy Sambo sendiri telah memgajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya.
"Kalau dikatakan itu proses ini masih sangat jauh, masih jauh sekali, saya katakan masih lama sekali," ujarnya.
Berkaca dari prosedur ini, Albertina mengatakan, eksekusi hukuman mati terhadap Sambo masih sangat lama. Tak jarang, terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi.
Aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menjadi celah bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lolos dari eksekusi hukuman mati.
Dalam aturan baru KUHP disebutkan bahwa terpidana mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam rentang waktu tersebut terpidana berkelakuan baik, maka dia mungkin mendapat keringanan hukuman menjadi pidana seumur hidup. KUHP baru itu berlaku mulai 2026 mendatang.
Menurut Albertina, jika sampai masa berlakunya KUHP tersebut putusan Sambo belum inkrah, bisa saja hukumannya merujuk pada KUHP baru sehingga terbuka peluang bagi dia lolos dari eksekusi hukuman mati.
"Untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap kemudian sudah berlaku peraturan perundang-undangan yang baru karena ada perubahan peraturan, kepada terpidana ini akan berlaku (hukuman) yang meringankan," terang Albertina.
"Tapi bisa saja terjadi kalau hukuman mati apabila memang mau dieksekusi sebelum berlakunya KUHP baru," jelasnya. (DID)
Baca Juga: Hukuman Mati Sambo Dianulir Tepat Saat Promo 8.8, Netizen Sindir MA: Ada Juga Diskon Promo Vonis!
vonis mati ferdy sambo belum inkrah berkekuatan hukum mantan mantan hakim kasasi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024