CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengingatkan agar setiap tokoh yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) dilarang melakukan kampanye ataupun sosialisasi sebelum waktu yang ditentukan.
Larangan tersebut berlaku bagi partai politik (Parpol) calon legislatif (Caleg) baik Pusat, Provinsi atau Kota, calon bupati (Cabup) calon gubernur (Cagub) hingga calon presiden (Capres). Larangan tersebut telah ditentukan sesuai dengan Undang-Undang (UU).
Baca Juga: Mengaku Didatangi Polisi untuk Cooling System Pemilu, Habib Rizieq Sampaikan Pesan untuk Kapolri
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Menurutnya, saat ini berdasarkan peraturan Perundang-Undangan, KPU belum membuka waktu kampanye untuk para calon pemimpin.
"Jadi calon dari partai ini itu belum boleh, karena belum saatnya. Kenapa? Kan proses pendaftaran aja belum, gimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Dirinya menuturkan, selain melarang para calon berkampanye dan sosialisasi, KPU juga melarang parpol melakukan hal serupa.
Alasanya, menurut Hasyim, salah satu makna atau arti dari kegiatan kampanye adalah ajakan. Oleh karena itu, lanjut Hasyim, makna ajakan itu lah yang telah dilarang lantaran saat ini berdasarkan aturan belum memasuki masa kampanye.
"Termasuk yang dilarang atau tidak boleh itu adalah ajakan. Jadi yang dilarang itu misalnya ajakan untuk pilih partai, namanya partai apa itu juga belum boleh, karena salah satu esensi dari kampanye itu adalah ajakan," ujar Hasyim.
Hasyim pun memberikan contoh apa saja yang dilarang menjelang proses kontestasi Pemilu 2024. Ia menyebut yang dilarang itu yakni kalimat berupa ajakan untuk memilih dirinya (calon) sebelum penetapan dan massa kampanye resmi diumumkan oleh KPU RI.
"Seperti contohnya ada ajakan untuk memilih dirinya. Sekarang ini belum saatnya kampanye," tegas Hasyim.
Selain itu, Hasyim juga menekankan, larangan kampanye itu juga berlaku bagi calon pemimpin yang masang iklan atau memasang identitas diri atau Partai di media elektronik, media penyiaran dan media cetak sebelum waktu kampanye yang ditentukan oleh KPU.
"Kalau yang memasangnya di media elektronik, konvensional ataupu media penyiaran dan media cetak itu belum boleh. Karena di Undang-Undang kan itu bolehnya pada massa kampanye dan durasi waktu hanya 21 hari bagian akhir dari massa kampanye nanti," tandas Hasyim. (GIB)
Baca Juga: Tak Ingin Ada Kemunduran Demokrasi, Dewan Pakar Timnas AMIN: RUU DKJ Perlu Dilawan!
kpu peserta pemilu larang kampanye pendaftaran peserta pemilu uu pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...