CARITAU JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang kurir narkoba berinisial HM (35) di Jalan Kumbang Raya, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, sebanyak ratusan gram sabu telah diamankan pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Kukuh Islami mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kosannya, wilayah Jakarta Barat. "Barang bukti seberat 514 gram sabu-sabu terletak di lantai,” katanya, di Mapolsek Metro Tanah Abang, Rabu (6/12/2023).
Hingga saat ini, kata Kukuh, jajarannya masih melakukan pendalaman terkait kasus peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang didapat dari kenalannya.
“Pelaku telah mengakui ke kami baru 1 bulan pengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan sasaran edar narkoba itu berada di Jakarta Barat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku menunggu perintah dalam mengedarkan barang haram tersebut. Atas dasar perintah tersebut, pelaku langsung mengirimkan barang.
“Jadi pelaku sekali mengantar sabu-sabu dia mendapatkan upah Rp1 juta hinga Rp2 juta. Kita juga mengamakan barang bukti lainnya yakni timbangan digital dan plastik klip,” ucapnya.
Kukuh menyampaikan, tubuh pelaku dinyatakan positif narkoba, ampethamrin. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dub 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (DID)
polsek tanah abang bekuk kurir narkoba amankan ratusan gram sabu sabu-sabu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024