CARITAU JAKARTA - Untuk mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2024, pemerintah Indonesia merancang langkah konkret dengan menghadirkan Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH sendiri tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga berfungsi sebagai langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Adapun penyaluran bantuan PKH telah dijadwalkan oleh pemerintah, yakni, pada pada bulan Juli, Agustus, dan September 2023 telah dijadwalkan oleh pemerintah. Setiap penyaluran diharapkan dapat memberikan dukungan kepada keluarga penerima manfaat dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang memenuhi syarat. Selain itu, program ini tidak hanya membantu mengatasi kesulitan ekonomi, tetapi juga membuka peluang untuk perbaikan kondisi hidup yang lebih baik.
Syarat dan Ketentuan Penerima PKH
Agar dapat menjadi penerima PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Tidak memiliki anggota keluarga yang terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau bertugas sebagai pejabat pemerintah tingkat desa/kelurahan.
3. Dinyatakan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat dari tingkat RT sampai kelurahan.
4. Penerima manfaat PKH hanya berhak menerima bantuan selama lima tahun secara berurutan.
5. Dana yang diterima melalui PKH wajib digunakan sesuai dengan tujuan program.
Cara Cek Penerima Bansos Pakai HP
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah Anda adalah penerima bantuan dalam Program Keluarga Harapan atau berikut adalah langkah yang dapat diikuti melalui ponsel atau HP:
1. Buka laman resmi Kementerian Sosial atau kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
4. Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar.
5. Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.
7. Nama Anda dan status sebagai penerima bantuan akan muncul di hasil pencarian.
Proses Pencairan Bantuan
Brikut adalah tahapan proses pencairan bantuan PKH yang dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya, yakni:
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember.
Bagi para penerima bantuan sosial yang belum mendapatkan informasi pencairan pada Juli atau Agustus, besar kemungkinan akan menerima pada bulan September. Tanggal pencairan bantuan dapat bervariasi tergantung pada masing-masing wilayah.
Besaran Bantuan Berdasarkan Kategori Penerima
Besaran bantuan dalam PKH berbeda-beda berdasarkan kategori penerima. Berikut adalah besaran bantuan untuk beberapa kategori:
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
3. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
4. Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
5. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
6. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
7. Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
(IRN)
bansos [New] cekbansos pkh bantuan sosial Kementerian Sosial bantuan kemiskinan nol persen kemiskinan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024