CARITAU MAKASSAR – Kasus dugaan mark-up bantuan sembako COVID-19 di Kota Makassar tahun 2020 hingga kini belum menemui titik terang. Audit perhitungan kerugian negara (PKN) jadi alasan polisi belum menetapkan tersangka.
Menanggapi hal itu, Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi mengaku heran dengan penanganan kasus dugaan mark-up paket sembako COVID-19 Kota Makassar tahun anggaran 2020 yang hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka.
Baca Juga: Bansos Beras Kembali Disalurkan Usai Coblosan
Sementara kasus tersebut ditangani sudah lama dan statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan unsur perbuatan melawan hukum di dalam pelaksanaannya.
“Kami kurang yakin hingga saat ini penetapan tersangka terganjal oleh audit BPK yang katanya hingga saat ini belum keluar. Kami menduga kuat ada intervensi besar di balik mangkraknya kasus ini,” tegas Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Jumat (25/2/2022).
Oleh karena itu, ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dan segera mengambil alih penyidikan kasus ini yang diketahui penanganannya berlarut-larut dan tak ada kejelasan penetapan tersangkanya.
“Kami yakin kasus ini segera menemui kepastian hukum jika KPK segera mengambil alih. Kami tak yakin audit BPK hingga saat ini belum ada hingga dijadikan alasan belum menetapkan tersangka. Kasus ini cukup aneh karena sudah lama ditangani tanpa kejelasan tersangka,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, pihaknya tak ada unsur kesengajaan untuk menunda-nunda penetapan tersangka dalam kasus dugaan mark-up paket bansos COVID-19 Kota Makassar tahun 2020 tersebut.
“Kendalanya kan karena sampai saat ini audit belum turun dari BPK. Itu yang kita tunggu. Kalau sudah turun kita tancap gas penetapan tersangka. Kita ingin malah kasus yang ada semua tuntas di tahun ini,” jelas Widoni beberapa waktu lalu. (KEK)
Baca Juga: Bulog Ogah Tunda Penyaluran Bantuan Beras, Jamin Tak Ada Politisasi
Bangunan Terdampak Banjir Bandang di Sempadan Sung...
Kirab Kereta Kencana di Kabupaten Tegal
Setelah Golkar, PPP Rekomendasi Khofifah-Emil Maju...
Presiden Ukraina Tandatangani UU Mobilisasi Narapi...
Yusril Benarkan Ada Wacana Kementerian Bertambah D...