CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah menunjuk anggota Bawaslu Provinsi Papua untuk membantu mengawasi rangkaian proses tahapan pemilu di empat Provinsi baru alias Daerah Otonomi Baru di Papua, yakni Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menilai perintah penunjukan langsung anggota Bawaslu Papua itu dalam rangka untuk melakukan upaya pengawasan di empat DOB di Papua. Hal itu kata Herwyn telah diatur didalam Perppu No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu dan pengawasan di DOB Papua.
Baca Juga: Tak Gubris Saran Bawaslu, KPU Putuskan Kirim Ulang Surat Suara di Taipei Hari Ini
"Terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, tentang pengawasan DOB di Papua, kami sudah menunjuk kawan-kawan Bawaslu Provinsi Papua untuk membantu Bawaslu RI melakukan pengawasan di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Bawaslu Papua Barat membantu Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan di Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya," kata Herwyn di kantor Bawaslu RI, Kamis (5/1/2022).
Herwyn mengungkapkan, meski begitu, bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua tetap berada dibawah koordinasi dan kendali dari Bawaslu RI melalui pemberian surat mandat.
"Ini tetap di bawah koordinasi dan kendali dari pada Bawaslu, hanya pemberian surat mandat, tapi tanggung jawab pengawasannya itu tetap ada di Bawaslu," imbuh Herwyn.
Dalam keteranganya, Herwyn mengatakan, pada isi surat mandat tersebut tertulis kewajiban para anggota Bawaslu Papua yang ditunjuk bertugas dalam rangka melakukan pengawasan di empat DOB itu. Salah satu dari kewajiban para anggota Bawaslu Papua itu yakni membuat laporan rutin terhadap Bawaslu RI.
"Kawan-kawan Bawaslu induk dari Papua dan Papua Barat melaporkan secara rutin kepada Bawaslu RI terkait hal ini," imbuh Herwyn.
Semantara itu, lanjut Herwyn, untuk menunjang efektifitas pekerjaan bagi jajarannya, Bawaslu RI juga tengah mempersiapkan kesektariatan bagi mereka yang bertugas di empat DOB tersebut.
Hal itu menurut Herwyn, juga telah termaktub didalam Perbawaslu RI No 3 Tahun 2022 tentang pola hubungan kerja pengawas Pemilu.
"Maka otomatis dia harus ditindak lanjuti dengan adanya peraturan Bawaslu tentang susunan organisasi tata kerja bersekretariatan, Bawaslu lagi mempersiapkan itu," kata Herwyn.
Herwyn mengatakan peraturan Bawaslu itu ditargetkan rampung sekitar satu atau dua bulan. Dia menyebut peraturan Bawaslu itu dapat menunjang tugas pengawasan anggota dalam tahapan pemilu 2024.
"Bawaslu lagi mempersiapkan itu, mudah-mudahan satu dua bulan ini bisa kita hasilkan, supaya nanti bisa menunjang tugas-tugas pengawasan ketua dan anggota Bawaslu, sebagai fungsi fasilitasi," tandas Herwyn.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menerbitkan Perppu tentang pemilu, Perppu tersebut diketahui ditetapkan untuk mengakomodir keperluan yang berkaitan dengan proses tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat DOB di Papua.
Disebutkan dalam Perppu tersebut, pemerintah telah menunjuk penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk membentuk KPU Provinsi di Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
Selain menunjuk penyelenggara Pemilu, Perppu itu juga menunjuk pengawas pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk membentuk Bawaslu Provinsi di empat DOB baru tersebut. (GIB)
Baca Juga: Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara KPU Boyolali
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...