CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti perihal masukan yang telah disampaikan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mengenai kritik terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang syarat Pencalonan Calon Anggota (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten.
Adapun sebelumnya, KMPKP mendesak KPU RI merevisi PKPU Nomor 10/2023 khususnya Pasal 8 ayat (2) huruf C yang telah menyebutkan syarat pendaftaran Caleg pada kontestasi Pemilu 2024 wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.
Baca Juga: Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024 di Tangerang
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty menilai, dalam hal ini jika PKPU Nomor 10/2023 dinyatakan telah bertentangan dengan Undang-Undang, maka sebaiknya KPU RI melakukan revisi terhadap aturan tersebut.
"Bahwa jika teman-teman masyarakat peduli keterwakilan perempuan menyampaikan itu telah bertentangan dengan Undang-Undang maka perlu adanya dilakukan koreksi," kata Lolly kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Selain itu, Lolly memastikan, tuntutan KMPKP perihal revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 sannutnya bakal dibahas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami akan berkoordinasi cepat dengan KPU, untuk mendorong bagaimana aspirasi ini kemudian bisa dilihat, dipertimbangkan," ujar Lolly.
Lolly menjelaskan, bahwa tuntutan yang telah disampaikan oleh koalisi masyarakat tersebut kelada Bawaslu sejatinya memang hanya berupa rekomendasi kepada KPU agar mengubah Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023.
"Dalam konteks ini, (aturan itu) direvisi berkenaan dengan situasi hari ini," sambungnya menjelaskan.
Lolly mengungkapkan, pihaknya bakal segera membangun koordinasi dengan DKPP dan KPU RI dalam rangka membuat forum tripartir untuk membahas tuntutan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat tersebut.
Lolly menambahkan, koordinasi pelaksanaan forum tirpartid itu harus dilakukan dalam rangka mencari solusi yang cepat untuk menghindari hal-hal yang disinyalir dapat membatasi keterlibatan perempuan dalam bersaing di kontestasi Pemilu 2024.
"Kenapa Tripartrit? Karena tentu saja proses yang berjalan tidak boleh terganggu. Kedua, harus ada solusi cepat yang kemudian ini tidak mengamputasi atau kemudian membatasi keterlibatan perempuan dalam politik," tutur Lolly.
"Nah Forum Tripartrit, forum yang menjadi penting dilakukan percepatan (mulai) hari ini, 2×24 jam. Tadi saya nawar boleh enggak 3×24 jam. Terus kata mereka RT/RW saja sudah 2×24 jam," lanjutnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Kapolri Persilahkan Massa Turun ke Jalan Protes Hasil Pemilu 2024
bawaslu forum tripatrid koalisi masyarakat revisi pkpu 10/2023 pemilu 2024
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...