CARITAU JAKARTA - Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif, ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu. Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM," kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Mengutip Antara, meski satu tersangka berstatus tersangka, kata Djuhandhani pihaknya tidak mempersoalkan pelimpahan tahap II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Viral Rektor Dihubungi Polisi di Semarang, Kabarharkam: Pasti Akan Kami Tindak Lanjuti
Menurutnya Djuhandhani, pihaknya tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif.
Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota.
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia)," kata Djuhandhani.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pihaknya masih mencari tersangka MKM yang berdasarkan data perlintasan sudah berada di Indonesia.
"Tersangka masih kami cari," ujarnya.
Polri tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/2/2023), dikarenakan bersikap kooperatif saat pemeriksaan.
Berkas perkara tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU Jampidus Kejaksaan Agung pada Rabu (6/3).
Hari ini, penyidik telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Djuhandhani mengatakan pihaknya sudah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara ini.
"Saksi 18 orang baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur," katanya.
Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun berkas tersangka 7 Anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih. (IRN)
Baca Juga: Singgung Politisasi ASN, Pengamat Nilai Megawati Tunjukan Kekesalan Terhadap Jokowi
dpo daftar pencarian orang humas polri bareskrim pemalsuan dpt ppln kuala lumpur pemilu 2024 pilpres 2024 cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...