CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghimbau seluruh kader dan juga simpatisan peserta pemilu 2024 untuk tetap tertib berlalu lintas dalam melakukan kampanye menggunakan kendaraan bermotor.
Adapun hal itu disampaikan Puadi dalam rangka mencegah munculnya pelanggaran lalu lintas saat kegiatan konvoi kampanye yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Sambut Pilkada 2024, Bawaslu RI Dorong KPU Fasilitasi Penyandang Disabilitas
Anggota Bawaslu RI, Puadi menegaskan, bahwa para kader dan simpatisan peserta pemilu 2024 harus tertib dalam melaksanakan konvoi dijalan ketika masa waktu jadwal kampanye telah buka oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Menurut Puadi, Hal itu harus dilakukan, demi mencegah potensi resiko kerugian atas tindakan yang melanggar aturan lalu lintas dalam agenda kampanye yang dilakukan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Peserta pemilu wajib ikuti aturan kampanye, begitu juga aturan lalu lintas di jalan agar tidak merugikan orang lain dengan aktifitas kegiatan kampanyenya,” ungkap Puadi, dikutip, Selasa (3/10/2023).
Dalam keteranganya, Puadi menyoroti mengenai agenda kampanye yang berpotensi menjadi titik kumpul pergerakan massa. Salah satunya yakni pada saat kampanye rapat umum yang dihadiri oleh seluruh kader dan simpatisan partai politik.
Disisi lain, ada juga kampanye yang ditenggarai dapat menghambat kelancaran lalu lintas para pengguna jalan. Yakni dengan cara berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor keliling jalan protokol.
Sementara itu, Puadi menambahkan, aturan soal kegiatan kampanye telah diatur didalam PKPU No 15 tahun 2023 Pasal 48.
Dalam peraturan itu telah menyebutkan bahwa peserta kampanye pemilu 2024 dalam kegiatan rapat umum yang harus menggunakan kendaraan bermotor telah dilarang untuk melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas.
Diketahui, KPU RI telah menetapkan soal masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Potensi pergerakan massa adanya konvoi kendaraan yang dilakukan peserta kampanye harus mengikuti aturan berlalu lintas,” tandas Puadi. (GIB/DID)
Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Kerahkan 1.197 Personel untuk Amankan Aksi Massa di Bawaslu
bawaslu ri program bawaslu kampanye simpatisan parpol tertib berlalu lintas
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...