CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan akan mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) soal kabar dugaan perubahan format pada debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di kontestasi Pemilu 2024.
Surat itu dilayangkan untuk meminta KPU RI agar dapat melaksanakan tahapan debat Capres-Cawapres di Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty berharap, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dapat memperhatikan konsep debat sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Lolly menegaskan, pihaknya bakal mengirimkan surat ke KPU RI guna untuk memastikan lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu mematuhi soal poin-poin yang termaktub dalam aturan Undang-Undang kepemiluan.
"Bawaslu dalam konteks hari ini memastikan KPU agar mematuhi ketentuan perundang-undangan," kata Lolly, dikutip Selasa (5/12/2023).
Lolly menjelaskan, format debat Capres dan Cawapres sebetulnya harus diselenggarakan dengan mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Atas dasar itu, Lolly pun berharap, KPU dapat menjelaskan ke publik mengenai metode debat yang bakal digelar agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan agenda tersebut.
"Semuanya harus bisa dijelaskan, karena kan itu di UU ya. Seperti soal tiga kali untuk debat soal Capres dan dua kali untuk debat Cawapres. Ini kan dalam penjelasan Undang-Undang telah dimunculkan," ujarnya.
Lolly menegaskan, pengiriman surat ke KPU RI itu dilakukan sebagai bentuk upaya mengenai langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu agar dalam pelaksanaan debat Capres dan juga Cawapres tidak terjadi pelanggaran administrasi.
Selain itu Lolly menambahkan, langkah Bawaslu mengirimkan surat kepada KPU RI itu diharapkan dapat sebagai pengingat bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu seluruh proses tahapan dan pelaksanaan Pemilu harus dijalankan sesuai dengan perintah dan amanat Undang-Undang.
"Sehingga dalam konteks ini upaya pencegahan dilakukan Bawaslu salah satunya mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan," tandas Lolly.
Sebagai informasi, KPU RI sebelumnya telah mengumumkan pelaksanaan debat Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 bakal menggunakan format berpasangan. Adapun format debat itu akan digelar sebanyak 5 kali dengan ketentuan pasangan calon akan berada di panggung debat meski ada ketentuan di Undang-Undang Pemilu yang harus memisahkan sesi debat antara sosok Capres dan Cawapres.
Diketahui aturan format debat sebetulnya telah termaktub di dalam Pasal 277 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai teknis format debat Capres dan Cawapres dilakukan secara terpisah.
Sedangkan dalam Bab penjelasan soal Undang- Undang Pemilu dijelaskan, agenda debat Capres dilakukan sebanyak 3 kali dan Cawapres 2 kali dengan ketentuan bukan berpasangan dalam satu panggung podium melainkan dilaksanakan secara single sesuai agenda yang ditetapkan.
"Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali," tulis aturan tersebut. (GIB/IRN)
bawaslu ri kpu ri undang undang pemilu debat capres cawapres pemilu 2024 pilpres 2024 caripresiden 2024
Real Madrid Tahan Imbang Bayern Muenchen di Allian...
Tentara Israel Dikabarkan Siap Invasi Rafah dalam...
Anggota DPR Nilai Kenaikan Tarif KRL Perbesar Kese...
Pameran Seni Boru Ni Raja
Penutupan Sementara Bandara Djalaluddin