CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk penyandang disabilitas tahun anggaran 2023.
Terdapat tujuh (7) jabatan dengan total lima puluh dua (52) formasi untuk umum yang dibuka khusus bagi penyandang disabilitas. Batas waktu pendaftaran akan ditutup pada 09 Oktober 2023.
Baca Juga: Pemprov DKI Upayakan Kemudahan Akses Bagi Penyandang Disabilitas
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berharap teman disabilitas dapat ikut berpartisipasi dalam mengawasi Pemilu dengan bergabung bersama Bawaslu RI melaksanakan tugas pengawasan mulai dari tahapan hingga penyelenggaraan kontestasi Pemilu 2024.
Pria yang akrab disapa Bagja itu meminta teman disabilitas dapat ikut segera mendaftarkan diri menjadi petugas pengawasan (PPPK) di lingkungan internal Bawaslu mengawal penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang.
"Mari segera daftar dan mari bergabung bersama Bawaslu RI untuk mengawal penyelenggaraan Pemilu berkualitas," kata Bagja dikutip, Sabtu (07/10/2023).
Adapun 7 formasi itu terbagi menjadi dua golongan diantaranya, Ahli Pertama dan Terampil. Bagja menerangkan, dari total keseluruhan para pelamar PPPK, pihaknya akan menerima total keseluruhan 52 orang untuk mengisi pekerjaan di bidang Hukum, Perencanaan, Analis Kebijakan dan juga Keterampilan.
"Ahli Pertama : Analis Hukum, Analis Kebijakan, Arsiparis, Perencanaan, Pranata Komputer dan Statistik. Sedangkan untuk kategori Terampil yaitu Arsiparis," terang Bagja.
Kemudian, Bagja menuturkan, ketentuan bagi pelamar penyandang disabilitas. Ia mengatakan, pelamar teman penyandang disabilitas wajib mengatakan bahwa dirinya merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar PPPK.
"Jadi pelamar yang berasal dari Penyandang disabilitas harus wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan benar merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar," tutur Bagja.
Selain itu, pelamar penyandang disabilitas juga wajib memenuhi ketentuan tambahan yakni melampirkan surat keterangan dokter atau rumah sakit dan menyampaikan video singkat perihal kegiatan sehari-hari sesuai jabatan.
"Melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah/puskesmas yang telah menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasan," kata Bagja.
"Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam rangka menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar," tandas Bagja. (GIB)
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Gadis Penyandang Disabilitas di Makassar Dibawa Kabur Dua Pria Misterius
bawaslu ri program bawaslu lowongan kerja loker Lowongan Kerja Disabilitas penyandang disabilitas Arsiparis
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...