CARITAU JAKARTA - Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud Md ke Bawaslu, Kamis (25/1/2023).
Awaslu menilai, adanya dugaan pelanggaran tata tertib debat Cawapres yang dilakukan oleh Mahfud Md. Mahfud dianggap keluar substansi debat lantaran menyerang sikap pribadi Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Awaslu, Mualimin menjelaskan terkait alasan melaporkan Mahfud ke Bawaslu. Ia menegaskan laporan itu dilayangkan imbas dari sikap Mahfud yang telah dianggap melakukan penghinaan ke Gibran.
"Kami dari advokat pengawas pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 3 Mahfud Md yang di dalam debatnya pada tanggal 21 Januari kemarin," kata Mualimin, Kamis (25/1/2023).
"Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," lanjutnya.
Sebelumnya, Awaslu juga telah resmi melaporkan Capres Nomor urut 1 yakni Anies Baswedan ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran tata terbit di agenda debat Capres.
Sementara, pasal yang dilaporkan ke Bawaslu RI, terkait Mahfud Md sama dengan pasal yang sebelum nya telah resmi dilaporkan untuk Anies Baswedan.
Mualimin menjelaskan pasal yang telah dilaporkan itu yakniadalah pasal 27 ayat 1 huruf c pkpu 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Ia menerangkan, Mahfud dan Anies Baswedan diduga telah melanggar aturan mengenai tata tertib agenda debat Capres dan Cawapres lantaran ditenggarai menghina Calon lain.
"Dari beberapa video dan berita yang telah kami baca, apa yang disampaikan mahfud termasuk kata kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain," terang Mualimin.
"Yang pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda 24 juta," sambungnya.
Mualimin menambahkan, pihaknya juga mendorong Bawaslu untuk segera menindaklanjuti mengenai laporan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh Mahfud Md dan Anies Baswedan dalam debat Capres-Cawapres Pemilu 2024?
"Jadi untuk itulah kami laporkan (mereka) ke bawaslu RI, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," tandas Mualimin. (GIB/DID)
awaslu, bawaslu laporkan mahfud md hina gibran rakabuming raka debat cawapres pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...