CARITAU JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti gugatan yang diajukan oleh sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan masa jabatan anggota legislatif baik tingkatan DPRD Kabupeten/Kota, DPRD Provinsi hingga DPR RI menjadi dua periode.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengaku sangat menyambut positif perihal gugatan yang telab diajukan ke MK tersebut. Sebab, menurut sosok yang akrab disapa Ninis itu menilai, pembatasan masa jabatan terhadap para incumbent anggota Legislatif itu dapat mencegah perilaku koruptif.
Baca Juga: Dasco Pastikan Pilkada Ikuti Putusan MK
Dirinya menuturkan, usulan mengenai pembatasan masa jabatan anggota legislatif itu cukup solutif untuk mencegah dinasti politik dan perilaku kesewenang-wenangan.
"Sebetulnya pembatasan kekuasaan masa jabatan itu kan idenya agar si aktor ini tidak sewenang-wenang," ujar Ninis kepada awak media, Jumat (11/8/2023).
Ia menilai, kebijakan internal Parpol yang bebas menentukan siapakah yang akan maju menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan juga tidak pernah membatasi masa jabatanya ditenggarai juga diduga dapat menimbulkan perilaku KKN.
Adapun dalam perjalananya, menurut Ninisi, hampir setiap partai politik saat ini tak lagi mendorong calon anggota legislati melalui jalur kaderisasi akar rumput melainkan melalui jalan yang cukup singkat.
"Mengapa dia (suatu calon anggota legislatif) bisa terpilih? Karena partainya mencalonkan orangnya itu-itu saja, gak membuka ruang kepada kader baru untuk dicalonkan, sehingga proses pergantian itu tidak terjadi," tuturnya.
Kendati demikian, dirinya memastikan gugatan yang diajukan ke MK terkait pembatasan masa jabatan Anggota DPR itu ditenggarai nanti juga dapat mendorong parpol melakukan kaderisasi.
Ninis mengatakan apabila gugatan pembatasan masa jabatan anggota legislatif itu nanti tidak dikabulkan MK, maka dipastikan masyarakat dalam konsep Pemilu 2024 nanti masyarakat hanya betindak sebagai pemilih dan partai politik dinilai sebagai tempat yang membentuk dinasti politik kekuasaan.
"Kan pemilih tinggal pilih saja siapa yang disodorkan oleh Parpol. Kalau Parpolnya enggak mengganti siapa yang dicalonkan, akhirnya ke pilih lagi (anggota legislatif yang lebih dari dua periode)," tandas Ninis. (GIB/DID)
Baca Juga: Empat Menteri Disebut Bisa Jadi Berkah Terselubung Bagi Prabowo-Gibran, Siapa Saja?
perludem pemilu 2024 gugatan mk mahkamah konstitusi masa jabatan legislatif
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...