CARITAU MAKASSAR - Nasib pilu harus diterima Amelia (31). Sudah mempersiapkan kebaya, Amelia malah tak jadi dilantik sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPK) Mariso.
Amelia batal dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar karena disebut bergabung dengan salah satu partai politik yakni Gerindra.
Baca Juga: Dua Meninggal Dunia, Lima Anggota KPPS di Makassar Dirawat di RS
Karena merasa tak terima, Amelia menempuh jalur hukum dengan melaporkan Komisioner KPU Makassar dan salah satu staf ke Bawaslu Makassar pada Rabu 11 Januari 2023 lalu.
"Saya ingin mencari kebenaran. Makanya saya laporkan komisioner dan salah satu staf KPU Makassar ke Bawaslu dengan nomor aduan 002/LP/PL/Kota/27.01/01/2023. Tentang pembatalan terpilih sebagai anggota PPK di Kecamatan Mariso," ungkap Amelia kepada awak media, Rabu (21/1/2023) kemarin.
Ia menceritakan, ada salah seorang staf KPU Makassar bernama Iksan yang membantu proses pendaftaran hingga pemberkasan dalam tahapan perekrutan PPK tersebut.
"Pak Iksan sampaikan bahwa ini kamu Amel terdaftar di Sipol sebagai anggota partai, saya jawab tidak pernah. Dia sarankan untuk ke Partai Gerindra meminta surat pernyataan bahwa tidak terdaftar di partai itu," ungkapnya.
"Karena masih tahap seleksi berkas, Pak Iksan bilang saya kasih lolos dulu ini berkasmu, menyusul surat pernyataan dari Partai Gerindra. Pas sudah ada suratnya, saya sudah setor dan kirimkan fotonya," sambungnya.
Partai Gerindra Makassar, kata Amelia, awalnya mengeluarkan surat pengunduran diri. Namun dia tak menerima sebab Amelia merasa tak pernah berafiliasi dengan partai.
Karena surat pengunduran diri tak diterima, pihak Partai Gerindra kembali membuat surat pernyataan bahwa Amelia tak pernah terdaftar sebagai anggota partai.
"Anehnya, kenapa bisa tiba-tiba ada aduan masyarakat masuk ke KPU, sementara bukti surat pengunduran diri dan surat tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai hanya saya kirimkan ke Pak Iksan lewat Whatsapp," bebernya.
Amelia pun mengaku sempat dipanggil komisioner KPU Makassar yakni Farid M Wajdi, Endang Sari, dan Romi Harminto untuk dimintai klarifikasi.
"Saya jelaskan bahwa saya bukan anggota partai, tidak pernah terima SK pengurus, tidak pernah hadiri rapat partai dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan kepartaian. Dibuktikan dengan surat dari partai Gerindra," kata Amelia.
"Harapan saya, bahwa aduan saya ke Bawaslu ini bisa mengembalikan hak-hak saya dan keadilan bisa saya dapatkan," ucapnya.
Amelia menyampaikan, sehari sebelum dilantik dirinya mendapat telepon dari salah seorang staf KPU Makassar bahwa dirinya gagal dilantik. Padahal dia mengaku sudah menyiapkan segalanya.
"Rabu malam 3 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WITA dapat telepon kalau saya gagal dilantik. Padahal saya siapkan baju kebaya, mobil, dan makan-makan. Langsung hati ini terpukul,"katanya.
"Kalau saya terbukti melanggar kode etik sanksi saja.Yang menggantikan atas nama Sri Rahayu Kesumadewi," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengungkapkan apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Keputusan kami sudah sesuai prosedur. dalam melantik tentu kami harus memastikan bahwa semua yang kami lantik sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam regulasi. Kami berpedoman pada hal tersebut," jelasnya dalam keterangan resminya, Kamis (21/1/2022) malam. (KEK)
Baca Juga: KPU Catat Dua Mantan Narapidana Masuk DCS DPRD Makassar, Semua dari PPP
kpu makassar amelia bawaslu makassar kpu makassar dilapor ke bawaslu ppk
Kedubes Iran: Wafatnya Presiden Raisi Tak Ganggu R...
Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Ribu Benih Lobster
Tradisi Labuh Saji di Sukabumi
Aksi Menolak RUU penyiaran di Solo
Prosesi Pengambilah Api Dharma Waisak