CARITAU MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut Masyarakat berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024.
Mereka bisa mendaftarkan diri menjadi petugas badan Ad hoc. Baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara dan SDM KPU Sulsel, Fatmawati Rahim mengungkapkan, persyaratan bagi penyandang disabilitas hampir sama dengan masyarakat umum lainnya.
"Diberi ruang untuk PPK dan PPS sepanjang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas," kata Fatmawati saat dihubungi awak media, Selasa (22/11/2022).
Di Sulsel, kata dia, hasil DPB per bulan Agustus 2022 jumlah Pemilih Disabilitas total sebanyak 20.514 memiliki hak pilih.
Mereka juga terdiri dari 8.219 difabel fisik, 2.490 disabilitas intelektual, 4.341 disabilitas mental, serta 3.464 disabilitas sensorik.
Hanya saja dirinya tidak menyebutkan secara tekhnis terkait jumlah kuota bagi penyandang disabilitas.
"Tidak disebutkan angka, tapi diberikan ruang untuk itu, sepanjang sehat jasmani dan rohani. Seluruhnya persyaratan itu tidak ada tentang keterbatasan fisik, jadi ruangnya mereka ada, dan terlibat sebagai penyelenggara," jelasnya. (KEK)
penyandang disabilitas dapat ruang jadi tim ad hoc kpu pemilu 2024 ppk pps
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...