CARITAU JAKARTA - Bareskrim Polri mengakui pihaknya tengah mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus itu sebelumnya dilaporkan dan ditangani oleh Polrestabes Bandung. Kini penanganannya telah diambil oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kritik Tilang Uji Emisi, DPR RI: Pemerintah Kok Beraninya Sama Rakyat Kecil
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Sebelumnya, Bukhori Yusuf dilaporkan oleh istri keduanya berinisial M (34). Selain melaporkan ke polisi, istri Bukhori sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan KDRT.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam. Dia menjawab pertanyaan soal apakah anggota inisial B yang dilaporkan itu berasal dari Fraksi PKS.
"Iya, menurut laporan seperti itu," kata Nazaruddin ketika dimintai konfirmasi, Senin (22/5/2023) malam.
Nazarudin mengatakan MKD DPR punya waktu dua hari untuk mengklarifikasi laporan terkait anggota DPR berinisial B itu. Untuk selanjutnya meminta klarifikasi kepada pelapor.
"Kita harus tahu dulu benar nggak laporannya, kita punya waktu dua hari langsung kita panggil, pelapornya dulu yang kita klarifikasi, bener nggak, baru terlapornya nanti," ucapnya. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...