CARITAU JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo membeberkan tiga alat bukti yang dipergunakan untuk menjadi acuan penetapan status tersangka terhadap pendiri Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Adapun selain tiga alat bukti, penyidik juga telah berhasil menyita sepucuk surat yang dijadikan alat bukti menetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Jumlah Kerugian Rp52 M, Bos PT MULTI VISI Dilaporkan Para Korban UOB Atas Dugaan Pencucian Uang
"Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandhani Rahardjo, dikutip pada Rabu (2/8/2023).
Djuhandhani menuturkan, adapun sepucuk surat yang dijadikan alat bukti itu yakni Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kendati demikian, dalam keteranganya, Djuhandhani tidak menjelaskan lebih lanjut terkait isi surat Fatwa MUI tersebut.
"Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” tutur dia.
Dirinya menjelaskan, atas perbuatannya Panji telah dijeat pasal 45 (A) Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 156A KUHP.
Menurut dia, atas perbuatanya, Panji kini didakwa dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Hal itu lantaran Panji diduga terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Perundang-Undangan.
Djuhandhani mengungkapkan, bahwa upaya penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pihak penyidik rampung melakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas laporan dari kasus tersebut.
Ia menambahkan, agenda gelar perkara itu dihadiri oleh penyidik Dirtipidum Polri, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik. Kehadiran para personil Divisi yang berbeda itu dalam rangka untuk memastikan proses penegakan hukum secara terbuka.
"Jadi hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," tandas Djuhandhani. (GIB/DID)
Baca Juga: Bareskrim Sebut Lokasi Sidang Panji Gumilang Belum Ditetapkan
panji gumilang ponpes al zaytun bareskrim polri penetapan tersangka penistaan agama
Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Kirab Gamelan Sekaten Keraton Kasunanan Solo
Pelestarian Seni Kuda Lumping di Desa Transmigrasi...
Mesin Politik Golkar DKI Tancap Gas Menangkan Duet...
Resmikan Posko Pemenangan Andalan Hati di Pangkep...