CARITAU JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dikabarkan tidak memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis (27/7/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. Dia menjelaskan, tangan kliennya itu patah sehingga tidak memungkinkan untuk hadir.
Baca Juga: Kedatangan Jamaah Calon Haji di Asrama Haji Embarkasi Kertajati
"Habis sakit, pemulihan tangannya yang patah. Tangan kiri itu," kata dia kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Sebagai gantinya, Hendra menjelaskan kuasa hukumnya yang baru memastikan untuk datang. "Kalau sementara yang pasti kuasa hukum. (Panji Gumilang) belum pasti," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwal pemeriksaan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai saksi dugaan tindak pidana penistaan agama, Kamis, (27/7/2023). Adapun surat panggilan sudah dilayangkan kepada pihak terkait. Pemanggilan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menerangkan sudah ada 30 saksi terkait pemeriksaan kasus penodaan agama. Sebanyak 20 saksi ahli juga termasuk dalam pemeriksaan itu.
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor," ungkapnya. (RMA)
Baca Juga: Bareskrim Sebut Fatwa MUI Jadi Alat Bukti Penetapan Tersangka Panji Gumilang
tangan panji gumilang patah panji gumilang berhalangan ke bareskrim polri ponpes al zaytun pondok pesantren indramayu nii
Pameran dan Kontes domba Indramayu
Jorge Martin Sapu Bersih MotoGP Prancis
Angka Kepuasan Publik Tembus 60% Lebih, Heru Diang...
Banjir Bandang di Kabupaten Agam
Hari Raya Unduh-Unduh Jombang