CARITAU JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dikabarkan tidak memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis (27/7/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. Dia menjelaskan, tangan kliennya itu patah sehingga tidak memungkinkan untuk hadir.
Baca Juga: Harga Beras di Penggilingan Naik
"Habis sakit, pemulihan tangannya yang patah. Tangan kiri itu," kata dia kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Sebagai gantinya, Hendra menjelaskan kuasa hukumnya yang baru memastikan untuk datang. "Kalau sementara yang pasti kuasa hukum. (Panji Gumilang) belum pasti," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwal pemeriksaan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai saksi dugaan tindak pidana penistaan agama, Kamis, (27/7/2023). Adapun surat panggilan sudah dilayangkan kepada pihak terkait. Pemanggilan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menerangkan sudah ada 30 saksi terkait pemeriksaan kasus penodaan agama. Sebanyak 20 saksi ahli juga termasuk dalam pemeriksaan itu.
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor," ungkapnya. (RMA)
Baca Juga: Budi Daya Anggur Impor di Indramayu
tangan panji gumilang patah panji gumilang berhalangan ke bareskrim polri ponpes al zaytun pondok pesantren indramayu nii
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024