CARITAU YOGYAKARTA - Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY berhasil melakukan penggerebekan terhadap dua pabrik tempat produksi narkoba dengan mous baru yakni 'keripik pisang narkoba’ dan cairan bernama 'happy water' di Banguntapan, Bantul, DIY.
Lantas apa kandungan ‘happy water’ dan ‘keripik pisang’ yang menjadi modus baru peredaran narkoba tersebut?
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Polisi menjelaskan bahwa kedua narkoba tersebut mengandung campuran antara beberapa zat, di antaranya amfetamin dan sabu-sabu yang dapat membuat penggunanya mengalami euforia berlebih.
"Ini campuran ya, antara amfetamin, sabu juga ada. Jadi beberapa hal itu dicampur dikolaborasikan dengan apa yang tadi baik keripik maupun ‘happy water’. ‘Efeknya seperti sabu dan sebagainya," ungkap Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso kepada media, Jumat (3/11/2023).
Polisi juga mengungkap, ‘keripik pisang narkoba’ dan ‘happy water itu’ dijual oleh para pelaku mulai dari harga Rp1,5 - Rp6 juta. Para pelaku berhasil meraup keuntungan miliaran rupiah dari penjualan barang haram tersebut.
"Omzetnya kalau itu terjual sekitar hampir Rp 4-5 miliar. Karena ini sudah terproduksi tapi belum sempat terjual semuanya," katanya.
Sebagian barang haram ini diakui Slamet sudah terjual secara online di Jakarta. "Sebagian terjual lewat online di Jakarta," katanya.
Sementara itu Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menuturkan, Polisi berhasil mendeteksi dua lokasi pabrik tersebut melalui patroli siber pada bulan lalu yang menemukan praktik jual beli dua jenis narkoba tersebut secara daring.
Penggerebekan pabrik ‘happy water’ sendiri berlokasi di sebuah rumah daerah Padukuhan Pelem Kidul, Kelurahan Baturetno. Sementara itu, lokasi produksi ‘keripik pisang narkoba’ di Kelurahan Potorono.
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan, penggerebekan bersama jajaran Polda DIY di dua lokasi tersebut dilakukan pada Kamis (2/11/2023) lalu.
"Pengungkapan narkoba dengan modus operandi yang sudah mulai berkembang. Modusnya sudah mulai tidak konvensional lagi tapi merambah pada hal-hal yang menjadi keseharian masyarakat salah satunya adalah dengan terbongkarnya penjualan happy water dan keripik pisang yang di dalamnya mengandung narkoba," kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada di lokasi kepada media, Jumat (3/11/2023).
Kecurigaan Polisi berawal dari penemuan akun penjual dua barang lewat harga yang dicantumkan. Untuk ‘happy water’ dijual Rp1,2 juta per botol. Sementara keripik pisang narkotik ukuran kemasan 50 gram sampai dengan 500 gram dijual Rp1,6 juta hingga Rp6 juta per bungkus.
Baca Juga: Tangkal Hoaks, Kemenkominfo Tingkatkan Patroli Siber Pasca Penghitungan Suara Pemilu 2024
"Ada beberapa akun yang melakukan penjualan, di mana followers-nya juga cukup banyak," beber Wahyu.
Usai patroli siber, Wahyu menuturkan, tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan selama satu bulan hingga akhirnya berhasil mengungkap tempat pemasaran dua barang tersebut di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis kemarin.
Hasil pengembangan mengarahkan polisi ke pabrik keripik pisang narkotik dan happy water yang bertempat di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah serta dua titik lainnya di Potorono serta Baturetno.
Dalam rangkaian penyelidikan dan penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan delapan orang yakni inisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.
Ke delapan orang tersebut memiliki peran masing-masing. Di antaranya, pengelola akun medsos, pemegang rekening, penjaga gudang, distributor, dan pengolah atau koki. Selain itu masih ada empat orang lainnya yang berperan sebagai pengendali dan masih buron.
"Para pelaku ini sudah mendirikan rumahan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan, dan dipasarkannya melalui media sosial. Tapi penjualannya tidak langsung satu bulan produksi langsung dijual, tidak. Ada prosesnya, karena dalam uji coba yang mereka lakukan ada yang berhasil ada yang gagal," kata Wahyu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa 426 bungkus keripik pisang narkotik, 2.022 botol cairan happy water ukuran 10 milliliter, dan 10 kilogram bahan baku narkotika.
Delapan pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati. (IRN)
Baca Juga: SYL Kembali Diperiksa di Bareskrim Hari Ini, Dikonfrontasi dengan Firli Bahuri?
bareskrim polri polda diy penggerebekan pabrik narkoba kripik pisang narkoba happy water patroli siber
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...