CARITAU JAKARTA – Budayawan Butet Kartaredjasa dilaporkan ke polisi oleh Advokat Lingkar Nusantara atau Lisan karena pengakuannya diintimidasi aparat kepolisian dalam pentas teater di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Pelaporan itu dilakukan oleh Lisan pada Sabtu (9/12/2023).
"Intinya laporan kami ada dua hal yang mendasari, satu Pak Butet menyampaikan di media dan ada beberapa video viral. Yang bersangkutan menyampaikan adanya intimidasi dari pihak kepolisian, dalam hal menggelar pentas seni pada tanggal 1 Desember di TIM," ungkap Wakil Ketua Umum Lisan sekaligus pelapor, Ahmad Fatoni, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (9/12).
Sebelum melaporkan Butet, Lisan mengeklaim telah melakukan klarifikasi kepada panitia penyelenggara yang secara langsung mengurus perizinan pentas teater di TIM. Dari upaya klarifikasi itu, didapatkan informasi bahwa panitia menyampaikan tidak pernah ada intimidasi dari pihak kepolisian.
Informasi itu, kata Fatoni, diperkuat oleh keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho yang menyampaikan tidak ada intimidasi dari aparat kepada Butet di pentas teater tersebut.
"Jadi sudah jelas menurut kami bahwa hal yang disampaikan Pak Butet adalah hal yang menyesatkan. Kami menduga," kata Fatoni.
"Kami menduga ini termasuk ke dalam dugaan tindak pidana berita bohong atau hoaks. Untuk itu, dugaan kami ini akan kami uji, kami laporkan ke Bareskrim Polri," imbuh dia.
Sebelumnya Butet mengaku mendapatkan intimidasi saat menggelar pentas teater di Taman Ismail Marzuki Jakarta awal Desember 2023.
"Dua hari yang lalu saya mencicipi suatu peristiwa, karena banyak yang tanya kronologi apa yang terjadi dalam intimidasi pertunjukan kesenian saya, di Taman Ismail Marzuki Jakarta tanggal 1 dan 2 November lalu," kata Butet di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, pada Rabu (6/12/2023).
Butet mengaku pihak kepolisian melarang dirinya menampilkan materi tentang politik dalam acaranya yang berarti materi seni pertunjukannya diatur oleh kekuasaan di luar dirinya. Polisi meminta Butet menandatangani sebuah surat sebagai tanda setuju tidak menampilkan materi tentang politik.
"Saya kehilangan kemerdekaan mengartikulasikan pikiran, saya dihambat kebebasan berekspresi, padahal UUD, seperti dikatakan dirjen kebudayaan, amanah kongres kebudayaan jelas menyebutkan kebebasan berekspresi hak mendasar, hak mutlak rakyat Indonesia, polisi mengartikan intimidasi secara naif, hanya soal fisik," katanya.
Butet menjelaskan izin dari kepolisian itu harusnya hanya untuk kesenian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Tetapi jika kesenian ditampilkan di tempat seni, taman budaya, komunitas seni, Taman Ismail Marzuki, padepokan yang memang tempat seni cukup pemberitahuan saja karena tidak ada gangguan ketertiban umum.
"Tugas polisi adalah mengantisipasi ancaman ketertiban umum, tapi dalam pertunjukan kami. Seminggu sebelumnya saya harus menandatangani surat yang salah satu itemnya berbunyi 'Saya harus mematuhi, tidak bicara politik, acara saya tidak boleh untuk kampanye, tidak boleh ada tanda gambar, tidak boleh urusan pemilu'," kata Butet. (FAR)
Baca Juga: Bareskrim Bekuk Seorang Residivis yang Edarkan 10 Ribu Butir Ekstasi di Jakut
Baca Juga: Dito Mahendra Behasil Ditangkap di Bali, Ini Kata Nikita Mirzani
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...