CARITAU MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Ternyata, Rumah Dinas Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang terletak di Jalan Andi Mappaodang No.14,Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata sudah lama kosong.
Salah satu petugas keamanan, Qadri mengatakan, rumah tersebut sejak tiga bulan terakhir tak ditempati lagi oleh Andhi Pramono.
"Beliau (Andhi Pramono) sudah tidak tinggal di sini (rumah dinasnya) mungkin sekitar dua atau tiga bulan sudah kosong," kata Qadri saat ditemui awak media, Rabu (17/5/2023).
Qadri mengungkapkan, selama tinggal di rumah dinas tersebut, Andhi Pramono hanya tinggal seorang diri tanpa ditemani keluarga.
"Tidak ada keluarga di sini, dia sendiri di sini. Rumahnya di dalam. Di belakang. Jadi dia bolak-balik (Makassar-Bogor)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menunjuk Pelaksana harian (Plh) pasca KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika S mengatakan penujukan Plh sudah dilakukan sejak Minggu (14/5/2023).
"Ada penujukan Plh, Pak Zaeni Rokhman sudah ditetapkan dan sudah mulai dari hari minggu kemarin," kata Riska Novika S kepada awa media saat ditemui di Kantor Bea Cukai Makassar, Selasa (16/5/2023) kemarin.
Terkait penetapan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi, Riska mengaku telah mengetahuinya melalui pemberitaan di media.
"Memang kami juga baru tahu untuk penetapan itu dari berita, tapi secara resminya kami belum menerima dan belum tahu prosesnya sampai mana," ujarnya.
Dia juga menyatakan tidak mengetahui pasti kasus yang menimpa mantan atasannya tersebut. Bahkan ia menyatakan tidak punya kewenangan untuk menjelaskan kasus ini ke awak media.
"Itukan prosesnya sedang di KPK, jadi untuk kewenangannya sekarang untuk mengetahui juga (kasusnya) di KPK. Jadi bukan kewenangan kami untuk menjelaskan secara detail terkait kasusnya," tutur dia.
Meski demikian, Riska mengaku pelayanan di Kantor Bea Cukai Makassar sama sekali tidak terganggu dan tetap berjalan normal.
"Kalau untuk pekerjaan atau pelayanan, Bea Cukai Makassar masih berjalan seperti biasanya. Pelayanan kami seperti biasa dan tetap optimal dan memang sekarang banyak melayani pelayanan yang online. Jadi mungkin akan sedikit pengguna jasa yang datang ke kantor," tandasnya. (KEK)
kpk kepala bea cukai makassar tersangka gratifikasi gratifikasi kemenkeu andhi pramono rumah dinas andhi pramono kosong
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...